Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Adapun, tugas satuan tugas alias satgas ini dimaksud dalam rangka mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi.
"Tugas Satgas ini adalah untuk mengakselerasi program pertumbuhan ekonomi, seperti paket ekonomi, stimulus ekonomi, program prioritas Pemerintah, dan program utama beberapa Kementerian/Lembaga berasas pengarahan Bapak Presiden. Kemudian dengan langkah nan strategis dan terintegrasi, juga dilakukan monitoring pertimbangan serta melakukan terobosan-terobosan untuk mengambil langkah sigap dan strategis," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers usai Rapat Perdana (Kick-Off) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3-MPPE) di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/04).
Dalam pelaksanaannya, Airlangga mengungkapkan Satgas P3-MPPE bakal dibagi menjadi lima golongan kerja (POKJA), ialah POKJA I mengenai Perumusan Strategi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, POKJA II mengenai Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan Program (Debottlenecking), POKJA III mengenai Dukungan Regulasi, Kelembagaan dan Penegakan Hukum, POKJA IV mengenai Perdagangan, Kerja Sama Ekonomi dan Hubungan Internasional, dan POKJA V terakit Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran.
Pada rapat perdana ini, Satgas telah membahas isu-isu strategis nan berakibat langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pemberian insentif untuk LPG utamanya untuk industri petrochemicals, berupa penurunan bea masuk atas impor LPG menjadi 0%, sebagai pengganti bahan baku pengganti nafta nan saat ini mengalami keterbatasan pasokan akibat dinamika global, termasuk bentrok di Selat Hormuz.
Selain itu, katanya, diberikan juga insentif untuk bahan baku plastik berupa penurunan bea masuk atas impor bahan baku plastik menjadi 0%, untuk sementara 6 bulan.
Lebih lanjut, Pemerintah juga bakal melakukan reformasi perizinan impor, melalui penyederhanaan dan peningkatan transparansi proses impor, termasuk penyesuaian izin mengenai pertimbangan teknis (Pertek) oleh Kementerian Perindustrian dan revisi kebijakan oleh Kementerian Perdagangan, serta peninjauan kembali penerapan SNI terutama mengenai transparansi proses jasa atas sertifikasi, sehingga Pemohon dapat mengetahui progress jasa dalam SIINas, dan penerapan Service Level Agreement (SLA) nan lebih terukur pada tahap penilaian kesesuaian untuk meningkatkan aspek kepastian dan menerapkan Fiktif Positif.
"Kemudian, untuk perizinan dasar PBG dan SLF, persetujuan gedung gedung dan sertifikat laik fungsi, ini dari Kementerian Pekerjaan Umum bakal melakukan standarisasi biaya dan sekaligus melakukan kemudahan terutama untuk UMKM dan untuk program-program prioritas Pemerintah. Terkait dengan perizinan lahan, ini kemudahan untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital untuk diintegrasikan dalam OSS," pungkas Airlangga.
Turut datang dalam kesempatan tersebut diantaranya ialah Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Mukhtarudin, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Helvi Yuni Moraza, serta sejumlah perwakilan Kementerian/Lembaga personil Satgas P3-MPPE.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·