Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sandi korupsi alias dalam kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi nan menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Sandi itu disebut sebagai kode pengedaran khusus. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kode tersebut digunakan untuk menyamarkan pembagian duit hasil dari dugaan tindak pidana.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode pengedaran khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' nan dimaksudkan pengedaran duit untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas/ Kementerian Imipas," ujar Setyo dalam bertemu pers di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer nan merepresentasikan aliran duit untuk pihak-pihak tertentu," sambungnya.
Tindak pidana nan diusut KPK ini terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.
Pada periode 2023-2024, Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham (saat ini sudah dipisah jadi tiga kementerian--Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian & Imigrasi Pemasyarakatan).
Setyo mengungkapkan Silmy diduga melakukan pemerasan dengan langkah 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra- sekarang menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
Tindak pidana tersebut turut melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya. Selain itu juga melibatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal nan berasal dari biro jasa alias pihak WNA.
"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima duit secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," tutur Setyo.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kerabat SK [Silmy Karim] nan menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," sambungnya.
Penerimaan duit tersebut lantas disamarkan dengan sejumlah sandi korupsi nan digunakan.
Selain Silmy, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
Para tersangka lain adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.
Silmy dan tujuh tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(thr/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·