Jakarta, CNN Indonesia --
Tim norma eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengklaim ada 40 patokan nan dilanggar di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan temuan itu telah diserahkan dalam arsip konklusi kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, pada Senin (24/8).
Ia mengaku 40 ketentuan nan dilanggar itu mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang (UU) TPPU, UU Administrasi Pemerintahan, UU Kejaksaan hingga patokan internal abdi negara penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan satu alias dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujarnya.
Tak hanya itu, Febri menyatakan dari lima upaya paksa nan menjadi objek permohonan praperadilan pihaknya turut menemukan 30 dugaan pelanggaran norma aktivitas dan prinsip due process of law.
Lebih lanjut, dia mengatakan pengetesan dalam praperadilan tersebut berfokus pada aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok. Untuk itu, gugatan praperadilan bermaksud untuk mengoreksi proses dan prosedur penegakan norma agar melangkah secara benar.
Menurutnya andaikan pengadil mengabulkan permohonan praperadilan, perihal tersebut tidak otomatis menghilangkan perkara pokok. Putusan hanya bakal menguji keabsahan tindakan alias prosedur norma nan dilakukan abdi negara penegak hukum.
"Yang dibatalkan alias dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan tetap ada kelak setelah putusan ini bagi penegak norma untuk memperbaiki langkah menangani perkara pokoknya," ujar Febri.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi krusial lantaran kliennya nan merupakan mantan petinggi Kejagung sekalipun dapat diproses dengan langkah nan dinilai melanggar banyak ketentuan. Potensi persoalan serupa dapat menimpa penduduk negara lainnya.
"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak nan kena proses norma nan dipaksakan alias melanggar sampai dengan 40 peraturan alias ketentuan, maka ini tentu rawan jika tidak diluruskan," ujarnya.
"Banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar nan mau kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar rumor prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Febrie meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan nan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan nan diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta pengadil juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 nan diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa norma meminta pengadil menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
(tfq/dal)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·