MI/Seno(Dok. Pribadi)
JUDUL tulisan ini tentu bukan bermaksud melegitimasi praktik tindak pidana korupsi. Sebab itu, pertanyaan dan konklusi sebagai jawaban penulis ungkap terlebih dulu berbarengan dengan pertanyaan. Tulisan ini sekadar mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi dapat menjadi budaya dalam masyarakat jika praktik-praktik koruptif diterima dan dipandang normal secara luas oleh masyarakat. Itu melibatkan suatu proses sosial nan pelik dan panjang.
Dengan segala kesederhanaan, tulisan ini mencoba mengemukakan bahwa ada faktor-faktor utama nan sangat potensial untuk menyuburkan budaya korupsi. Faktor-faktor nan dimaksud meliputi norma sosial, hubungan patronase, kelemahan penegakan hukum, dan ketimpangan ekonomi dan status sosial nan lebar. Namun, korupsi sebagai budaya bukanlah sesuatu nan absolut tidak dapat diubah. Aspek kehidupan nan berangkaian dengan pendidikan, ide-ide mereformasi kelembagaan pemerintah, dan perubahan nilai-nilai sosial oleh generasi nan bersih bakal menjadi kekuatan budaya nan tidak tunduk kepada niat dan kebiasaan korupsi.
FAKTOR PENDUKUNG BUDAYA KORUPSI
Di antara aspek pendukung kuatnya budaya korupsi, tak pelak lagi, itu adalah norma sosial nan semakin toleran apalagi permisif terhadap korupsi itu sendiri. Ketika masyarakat condong menilai keberhasilan berasas kekayaan alias kekuasaan, tidak ada lagi ruang untuk mempertanyakan sumbernya dari mana, dan tidak pula menghawatirkan dampaknya bagi generasi penerus bangsa. Sebab itu, perilaku koruptif di semua aspek bakal semakin lancar dan mudah diterima.
JS Nye (1967) dalam Corruption and Political Development, beranggapan bahwa budaya masyarakat dapat menentukan batas korupsi. Dalil dari sikap nan demikian itu adalah ketika terjadi tumbukan tanggungjawab kekeluargaan tradisional dengan norma norma modern. Nye menjelaskan korupsi adalah produk dari ketidaksesuaian antara norma tradisional dan kegunaan negara modern. Dengan demikian, dapat pula ditarik garis pemahaman bahwa perilaku koruptif pada dasarnya merupakan gambaran perilaku tradisional-primitif nan sesungguhnya berseberangan dengan norma kehidupan masyarakat modern. Sikap permisif terhadap korupsi nan memperkuat budaya korupsi adalah sikap nan sangat tidak terdidik.
Bahkan ada tulisan nan lebih tajam lagi nan memandang persoalan korupsi dari lensa sosial. Kubbe dkk (2024), dalam Korupsi dan Norma Sosial: Panah Baru dalam Quiver, mengeksplorasi gimana korupsi tertanam dalam kehidupan sehari-hari melalui angan bersama, dan gimana menggeser angan tersebut. Kubbe menilai lensa sosial tentang korupsi sangat krusial bagi upaya untuk reformasi perilaku nan lebih bermakna.
Mengapa masalah ini penting, lantaran ketika ada undang-undang antikorupsi, upaya mengatasinya bakal tetap kandas jika kebayakan orang terus bertindak korup berasas apa nan mereka yakini bakal dilakukan juga oleh orang lain. Hal nan menarik dari tulisan tersebut adalah akibat dihukum sering kali tidak lebih menakutkan jika dibandingkan dengan akibat dikeluarkan dari lingkaran sosial alias ahli jika seseorang tidak berperan-serta seperti nan mereka lakukan. Kita tidak bisa mengabaikan perihal itu lantaran di beberapa masyarakat, praktik korupsi seperti penyuapan, nepotisme, alias penggelapan tidak hanya ditoleransi, tetapi juga diharapkan.
BEBERAPA KUNCI PEMBUKA KORUPSI
Di antara 'kunci pembuka' korupsi secara teoretis adalah hal-hal sebagai berikut: ketergantungan pada jaringan patron-klien. Dalam masyarakat nan mengandalkan hubungan patron-klien, pemberian suap alias bingkisan sering dianggap sebagai corak tanggungjawab moral. Studi tentang masyarakat di Italia Selatan menunjukkan gimana patronase dan hubungan individual mendorong korupsi (Edward C Banfield, The Moral Basis of a Backward Society).
Selanjutnya 'kunci pembuka' korupsi lantaran kelemahan sistem norma dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK. Sistem norma nan tidak setara alias lemah menciptakan ruang bagi koruptor untuk terus menjadikan praktik korupsi dapat diterima lantaran masyarakat merasa tidak ada langkah lain untuk menyelesaikan masalah. Artinya kelemahan penegakan norma sangat potensial bagi berkembangnya budaya korupsi (Transparency International, Global Corruption Report).
Demikian pula struktur ekonomi nan tidak setara menjadi 'kunci pembuka korupsi'. Ketimpangan ekonomi dapat memaksa masyarakat pada akhirnya menerima korupsi sebagai langkah untuk memperkuat hidup. Hal itu berangkaian dengan dugaan bahwa kemiskinan dan ketimpangan ekonomi menciptakan kondisi nan memungkinkan korupsi tumbuh (Amartya Sen, Development as Freedom).
DAMPAK BURUK BUDAYA KORUPSI
Berasumsi bahwa korupsi berakibat jelek terhadap keberlakuan norma dan penegakan norma tidaklah lengkap. Bukan keliru apalagi salah, tetapi sesungguhnya akibat jelek korupsi berkarakter multidimensional, ialah meliputi erosi nilai moral lantaran korupsi nan membudaya melemahkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan keadilan dalam masyarakat.
Demikian pula kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bakal melemah. Masyarakat kehilangan kepercayaan pada lembaga publik, nan memperburuk siklus korupsi. Juga berakibat terhadap spirit pembangunan lantaran korupsi sistemis secara otomatis mengalihkan sumber daya publik ke tangan segelintir orang sehingga merugikan masyarakat secara luas. Johnston, M (2005) dalam Syndromes of Corruption: Wealth, Power, and Democracy telah menjelaskan sindrom korupsi nan berkepanjangan dalam masyarakat tertentu.
BUDAYA KORUPSI DI BERBAGAI NEGARA
Perlu kiranya kita berkaca pada info masyarakat bumi dalam kaitannya dengan korupsi. Ada laporan dari beragam kajian ilmiah dan laporan perkembangan tindak pidana korupsi dalam realitas. Korupsi di Indonesia, menurut Vedi R Hadiz dalam Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia, menganalisis bahwa korupsi nan telah melembaga sejak era Orde Baru terus bersambung dalam beragam bentuk. Ujud dari praktik pemberian 'uang pelicin' alias 'hadiah informal' dalam pelayanan publik menjadi kebiasaan nan susah untuk diberantas.
Korupsi di Italia baik kaitannya dengan mafia dan korupsi nan berkarakter sistemis. Korupsi telah menjadi bagian dari budaya politik melalui jaringan mafia, nan lazim diistilahkan dengan mafioso, dan hubungan patron-klien (Diego Gambetta, The Sicilian Mafia: The Business of Private Protection). Korupsi di India, dalam beberapa wilayah, suap untuk mengakses jasa publik dianggap sebagai prosedur standar (Samuel Paul and Suresh Balakrishnan, Curbing Corruption in Public Services).
MENTALITAS MENERABAS
Pada pertengahan 1970-an, Bapak Antropologi Indonesia Prof Koentjaraningrat menyuguhkan kitab nan sangat terkenal berjudul Kebudayaan, Mentalitet dan Pembangunan. Dalam kitab itu diungkapkan adanya budaya 'mentalitas menerabas'. Karya esensial itu menyoroti kelemahan kultural manusia Indonesia dalam proses pembangunan. Koentjaraningrat mengawasi bahwa mentalitas manusia Indonesia adalah sistem nilai budaya nan sudah lama mengendap dan memengaruhi perilaku masyarakat dalam merespons lingkungan. Alhasil mentalitas menerabas digambarkannya sebagai nafsu untuk mencapai tujuan secepat-cepatnya tanpa melalui proses alias prosedur nan benar.
Berikut adalah review dan poin-poin krusial mengenai mentalitas menerabas nan digambarkan Prof Koentjaraningrat sebagai 'mentalitas menerabas' antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut.
Inti pemikiran Koentjaraningrat adalah bahwa pembangunan ekonomi dan bentuk sering kali kandas alias lambat bukan semata-mata lantaran kurang modal, melainkan lantaran didukung mentalitas masyarakat nan belum sesuai dengan tuntutan pembangunan.
Dalam konteks kekinian bukannya mentalitas menerabas terkikis lantaran gencarnya edukasi, justru semakin hari semakin meningkat baik volumenya maupun substansinya jika dihubungkan dengan praktik korupsi di Indonesia nan makin gila-gilaan. Artinya karya 1974 dari Prof Koentjaraningrat itu relevan dalam koteks kajian tentunya.
Relevansi dalam konteks kekinian, ada kira-kira lima contoh mentalitas menerabas dari pandangan Prof Koentjaraningrat, mentalitas menerabas diikuti oleh beberapa sifat negatif lainnya, ialah 1) suka menerabas (jalan pintas): mau sigap mencapai hasil akhir (tujuan) tanpa mau menempuh jalan nan panjang, bertahap, dan prosedural. 2) Meremehkan mutu, ialah kecenderungan nan lebih mengutamakan jumlah alias hasil akhir daripada kualitas proses. 3) Mengabaikan kedisiplinan, ialah ketidakmampuan untuk alim pada patokan nan telah ditetapkan, sering mengabaikan disiplin dalam bekerja. 4) Cenderung tidak bertanggung jawab, maksudnya sering melepaskan diri dari akibat tindakan nan dilakukan, terutama jika hasil pekerjaan tidak sesuai harapan. 5) Tidak cukup mempunyai kepercayaan diri, ialah kurang percaya dengan keahlian diri sendiri sehingga condong berjuntai pada orang lain dan mengandalkan aspek keberuntungan.
KESIMPULAN
Dari apa nan ditulis Prof Koentjaraningrat dan para penganjur pemberantasan korupsi, disimpulkan perlunya transformasi dan rekonstruksi kebudayaan agar mentalitas negatif tersebut dapat diubah menjadi mentalitas pembangunan nan tangguh, disiplin, dan berorientasi pada mutu.
Upaya transformasi dan rekonstruksi ini antara lain 1) proses pendidikan dan penyadaran untuk terus mengubah norma sosial dengan mendidik masyarakat tentang ancaman korupsi. 2) Reformasi kelembagaan memperkuat penegakan norma dan transparansi lembaga publik. 3) Perubahan budaya, ialah mendorong nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi melalui pendidikan moral sejak usia dini.
Korupsi dapat menjadi budaya dalam masyarakat jika praktik koruptif dipandang normal dan diterima secara luas oleh masyarakat. Faktor utama nan menyuburkan budaya korupsi meliputi norma sosial, patronase, kelemahan hukum, dan ketimpangan ekonomi. Namun, korupsi sebagai budaya bukanlah sesuatu nan tidak dapat diubah. Dengan pendidikan, reformasi kelembagaan, dan perubahan nilai-nilai sosial, budaya korupsi dapat diberantas.
Kembali kepada pertanyaan sebagaimana penulis utarakan di bawah titel tulisan. Itu upaya nan paling utama dan pertama, lantaran para penguasa negaralah nan telah berjanji dan diberi akomodasi serta diberi penghasilan untuk menjaga agar negara ini jadi negara nan setara makmur dan sejahtera alias baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·