Saksi Ungkap Ucapan Dirjen Bea Cukai soal Importir: Tak Dibinasakan tapi Dibina

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI periode September 2024-Januari 2026, Rizal mengungkap ucapan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi soal para pengusaha importir. Rizal mengatakan Djaka memerintahkan agar para importir dibina bukan dibinasakan.

Hal itu disampaikan Rizal saat menjadi saksi kasus suap importasi peralatan pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/6/2026). Terdakwa dalam sidang adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Mulanya, jaksa mendalami Rizal soal pertemuan di Hotel Borobudor Jakarta pada Juli 2025. Rizal mengatakan pertemuan itu dihadiri para pengusaha importir dan Djaka Budhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi waktu itu kita berjumpa lantas dari beberapa orang, ada beberapa orang di situ. Saya lupa pastinya siapa saja lantaran saya nggak banyak nan kenal juga ya," kata Rizal.

"Sebelum ke sana Pak. Tadi saksi 'kita'. Kita ini siapa?" tanya jaksa KPK Takdir.

"Saya ada, Sisprian ada, Pak Gatot Heru ada," jawab Rizal.

"DJaka ada?" tanya jaksa.

"Pak Djaka ada," jawab Rizal.

Rizal mengaku nan menginisiasi pertemuan tersebut digelar di hotel. Ia mengatakan Djaka menerima usulan tersebut sehingga pertemuan bisa dilakukan di Hotel Borobudor.

"Siapa nan punya inisiasi pertemuannya dilakukan di hotel?" tanya jaksa.

"Jadi itu saya dan tim lah sama anggota," jawab Rizal.

"Kenapa tempatnya mesti di hotel?" tanya jaksa.

"Memang latar belakangnya lantaran ini kan importir umum ya, mereka ini importir umum, salah satu dari importir umum," jawab Rizal.

Rizal mengatakan pertemuan itu dihadiri para pengusaha importir nan mempunyai indeks Importir Berisiko Tinggi (IBT) termasuk dihadiri John Field. Untuk diketahui, IBT adalah pelaku upaya alias importir nan selama ini diindikasikan sering melakukan pelanggaran dalam aktivitas kepabeanan.

"Dan memang punya IBT, berisiko tinggi?" tanya jaksa.

"Berisiko tinggi, betul. Betul Pak Jaksa. IBT. Sehingga tidak bisa kita lakukan pertemuan secara terbuka. Secara terbuka maksudnya kita undang ramai-ramai ke instansi itu tidak bisa ya, tidak bisa seperti itu lantaran begini pada saat itu memang ada peralihan. Mohon izin Pak Jaksa," jawab Rizal.

Rizal mengatakan saat itu baru saja terjadi peralihan ketua dari Askolani ke Djaka Budhi. Rizal mengatakan pertemuan tersebut untuk menyakinkan Djaka dengan mendengar langsung dari para pengusaha importir, untuk menambah pemahaman Djaka mengenai kepabeanan cukai lantaran latar belakang Djaka dari TNI.

"Jadi beliau berlatar belakang TNI dan pemahaman beliau mengenai kepabeanan cukai itu belum sedalam kami nan pegawai Bea Cukai. Nah banyak beberapa masukan dari beliau mengenai pandangannya sebagai Dirjen kepada Bea Cukai. Karena memang beliau belum terlalu mengerti mengenai Bea Cukai. Seperti apa prosedur pengeluaran barang, seperti apa proses upaya dalam importasi maupun eksportasi seperti itu," kata Rizal.

"Jadi kami berpandangan lantaran kita juga ada komunitas, ya organisasi intel segala macam, memandang ini, ini memang kudu diyakini beliau itu mengenai proses upaya ini dengan mendengar langsung dari pelaku," imbuh Rizal.

"Dan lantaran proses upaya ini sebagian besar menjadi sorotan apalagi pada saat itu banyak, banyak medsos ya mengenai Blueray, mengenai nan lain, mengenai impor pada saat itu. Nah akhirnya kami pertemukanlah beliau di Hotel Borobudur untuk mendengar langsung gimana proses upaya pekerjaan mereka," tambah Rizal.

Rizal mengaku memilih Hotel Borobudor lantaran lokasinya nan dekat dengan Kemenkeu. Jaksa kemudian mendalami Rizal soal ucapan Djaka mengenai pengusaha importir jangan dibinasakan tetapi dibina.

"Izin majelis ini kami ada di BAP saksi tetap di laman 5, di nomor 10 ini, 'Adapun argumen saya untuk menginisiasi pertemuan dengan pengusaha importir sebagaimana saya jelaskan di atas ialah pada saat itu Djaka Budhi Utama baru diangkat sebagai Dirjen Bea Cukai kemudian menyampaikan kepada saya'," ujar jaksa membacakan BAP Rizal.

Rizal membenarkan adanya ucapan perintah dari Djaka mengenai jangan membinasakan pengusaha importir. Rizal mengaku langsung menuruti perintah Djaka tersebut.

"Berarti Pak Djaka menyampaikan kepada saksi 'Kita tidak mau membinasakan tetapi membina pengusaha importir tersebut, atas pengarahan tersebut maka saya memerintahkan Sisprian dan Gatot Heru menghubungi para pengusaha importir tersebut, pada saat itu banyak beredar info negatif di media sosial tentang group importir tersebut'. Sama dengan nan saksi sampaikan?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Rizal.

Jaksa mencecar Rizal mengenai maksud ucapan Djaka tersebut. Rizal mengatakan Djaka tidak mau mematikan pengusaha importir tapi gimana membina agar mereka bekerja sesuai aturan.

"Bagaimana saksi?" memberondong jaksa.

"Jadi memang di kesempatan saya dengan Pak Dirjen, pada saat-saat rapat juga seperti itu di kantor, beliau itu prinsipnya bukan mau mematikan pengusaha baik pabean maupun cukai. Tapi gimana kita agar membina, agar mereka menjadi bekerja dengan baik sesuai aturan," jawab Rizal.

"Jadi betul ya? Jangan dibinasakan dibina aja?" tanya jaksa.

"Dibina," jawab Rizal.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

(mib/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News