Saksi Ungkap Daftar Penerima Fee Percepatan Haji, Nomor 1 Tertulis 'Gus Men'

Sedang Trending 49 menit yang lalu

Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan Ridwan Kurniawan selaku Kasi Pendaftaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2021 sebagai saksi sidang perkara kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Dalam persidangan, Ridwan menyampaikan adanya list pembagian fee percepatan haji 2023 kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag).

Sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026). Awalnya, jaksa KPK menampilkan foto sebuah catatan. Jaksa menanyakan siapa nan menulis catatan tersebut.

"Nah siapa nan menginput nomor angka ini Pak?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini Pak Rizky Fisa," jawab saksi.

Rizky Fisa ini adalah mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama. Dia juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji nan menjerat Yaqut.

"Yang menentukan nomor satu sekian, nomor 2 sekian, itu siapa pak?" tanya jaksa.

"Pak Rizky Fisa," jawab saksi.

Kemudian jaksa kembali menanyakan maksud dari pencatatan list tersebut. Ridwan lantas menjawab jika list tersebut merupakan daftar penerima duit percepatan penyelenggaraan haji 2023.

"Satu sampai 10 ini menggambarkan apa?" tanya jaksa.

"Posisi orang nan bakal diterima," jawab saksi.

"Nomor satu nan dimaksud, nomor satu ini siapa?" tanya jaksa.

"Izin Pak, saya tuh sebenarnya kan menangkapnya ya, jadi tidak tahu secara presisi ya, maksudnya satu siapa. Tapi nan saya ingat, nan disebut, nan disebut ya, nan itu nan 1 Gus Men, Gus Alex, para Gus," jawab saksi.

"Nomor satu Gus Men. Nomor dua?" tanya jaksa lagi.

"Gus Alex. Terus para Gus," jawab saksi.

"Para Gus nan nomor?" tanya jaksa.

"Nah itu urutannya saya, izin Pak lupa urutannya. nan saya ingat nan saya sebut ya para Gus, kemudian Pak Dirjen, Pak Ses, Pak Direktur," jawab saksi.

Lebih lanjut, jaksa menanyakan soal angka-angka puluhan di dalam catatan kertas nan difoto. Ridwan pun menjelaskan jika nomor tersebut menggambarkan nilai duit dalam ribuan dolar.

"Nanti kita baca keterangan bapak di bawahnya ya. nan nomor 25, 25, 40, ini nilai uangnya?" tanya jaksa.

"Nilai duit dalam ribu," jawab saksi.

"Dalam ribu apa?" tanya jaksa.

"USD," jawab saksi.

Jaksa pun akhirnya membacakan hasil BAP Ridwan. Dalam BAP nan dibacakan, jaksa menyebut dari keterangan Ridwan bahwa dalam catatan, nomor 25 menggambarkan duit senilai USD 25 ribu nan dilist untuk para Gus.

"Saya baca keterangan Bapak di sini ya. 'Saya jelaskan bahwa saya mengetahui gambar tersebut merupakan gambar nan saya ambil menggunakan handphone saya. Gambar tersebut merupakan gambar nan saya foto dari layar tv besar di ruangan Rizky Fisa Abadi. Ketika saya, Abdul Muhyi dan Rizky Fisa menentukan bagian-bagian dari fee duit percepatan tahun 2023. nan mengetik angka-angka dalam excel tersebut adalah Rizky Fisa melalui komputernya. Excel tersebut untuk nomor satu dan dua sebesar USD 25 ribu. Seingat saya, duit fee percepatan tersebut bakal dibagi alias diberikan, menurut Rizky Fisa, kepada para Gus. Namun saya tidak mengerti siapa Gus nan dimaksud'," tutur jaksa.

"Ya, tapi tadi kerabat sudah jelaskan nomor satu Gus Men, nomor dua Gus Alex ya. Kemudian nomor tiga sampai tujuh. Seingat saya Rizky Fisa Abadi bakal diberikan kepada Dirjen, Sesdirjen dan Direktur Bina Haji Khusus. Terkait dengan pembagian fee ini ya Pak, ini menurut saya sudah, sudah kerabat sampaikan dengan baik," imbuh jaksa.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Mereka didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

(kuf/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News