Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan gas antara PGN dan PT IAE, di pengadilan tipikor, Jakarta, Selasa (19/5).(MI/Abi Rama)
FAKTA baru muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk nan menjerat eks Direktur Utama Hendi Prio Santoso. Saksi mengungkapkan bahwa skema uang muka (advance payment) sebesar US$15 juta alias setara dengan Rp265,5 miliar (kurs Rp17.700/US$) kepada PT Inti Alasindo Energy (IAE) merupakan praktik nan tidak lazim.
Mantan Kepala Divisi Pasokan Gas PGN, Heri Yusuf, menegaskan bahwa dalam sejarah pengadaan gas di PGN, perusahaan tidak pernah memberikan pembayaran tunai di muka. Menurutnya, PGN selalu menggunakan instrumen penjaminan perbankan nan ketat untuk setiap transaksi vendor.
"Saya tidak tahu Pak, nan saya tahu di dalam rapat itu sudah ada penjelasan advance payment lantaran kami tidak pernah melakukan advance payment sebelumnya," ujar Heri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/5).
Heri menjelaskan, prosedur standar di PGN mewajibkan penggunaan Standby Letter of Credit (SBLC) alias bank agunan sebagai jaminan. Namun, dalam proyek ini, sistem tersebut ditinggalkan dan diganti dengan pembayaran tunai di muka nan mencapai ratusan miliar dalam Mata Uang Rupiah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kerugian negara sebesar US$15 juta (Rp265,5 miliar) ini muncul lantaran biaya tersebut diduga dialihkan untuk bayar utang Isargas Group. Padahal, secara norma PGN tidak mempunyai kapabilitas sebagai lembaga finansial alias pembiayaan.
Selain kerugian pokok, jaksa juga membeberkan dugaan aliran biaya commitment fee kepada Hendi Prio Santoso sebesar SG$500.000 serta aliran biaya kepada Yugi Prayanto sebesar US$20.000 (Rp354 juta) mengenai pencairan biaya tersebut. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·