Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang namalain Ferry Boboho selaku saksi kunci di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyebut keputusan itu disepakati dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (18/8) pekan lalu. Ia menjelaskan ada sejumlah aspek nan menjadi pertimbangan LPSK.
Mulai dari peran Ferry sebagai saksi dalam perkara Febrie, info nan dimilikinya, potensi ancaman, serta karakter dan kesungguhan perkara. Hasilnya, kata dia, Ferry dinilai memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan sebagaimana ketentuan nan diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi unik dalam perkara, kesungguhan tindak pidana nan diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap nan bersangkutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).
Susi menambahkan salah satu hasil penilaian LPSK adalah adanya info krusial nan dimiliki Ferry mengenai perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan Ferry kepada abdi negara penegak norma dan Kejaksaan Agung.
Selain itu, dia menyebut FH juga bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan info nan dinilai krusial kepada abdi negara penegak hukum. Ia berambisi dengan adanya pelindungan itu, Ferry dapat menjalankan perannya sebagai saksi secara kondusif sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan lancar dan semakin terang.
Menurut Susi, info tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK lantaran keterangan seorang saksi dapat mempunyai peran krusial dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakter dan tingkat kesungguhan seperti korupsi dan TPPU.
"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga memandang profiling pelaku, lantaran nan berkepentingan pernah menjabat dan mempunyai kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH," kata Susi.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
(tfq/gil)
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·