Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, menyatakan tidak ada jemaah haji unik nan diusulkan langsung oleh mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dalam daftar plotting kuota tambahan haji khusus.
Hal itu disampaikan Rizky saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Dalam pemeriksaan itu, jaksa menunjukkan tabel berisi sejumlah nama dan nomor kuota nan disebut berangkaian dengan plotting kuota tambahan haji khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky menjelaskan sejumlah nama dalam tabel tersebut berasal dari pihak internal Kementerian Agama maupun pihak nan menyampaikan permohonan melalui pejabat tertentu.
"Nama-nama ini ditentukan secara sepihak oleh orang di internal Kementerian Agama. Betul?" tanya jaksa di muka persidangan, Kamis (17/9).
"Betul," jawab Rizky.
Jaksa kemudian memastikan apakah ada jemaah nan diusulkan langsung oleh Yaqut alias tidak.
"Apakah ada nama-nama ini nan diusulkan oleh pak menteri langsung?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Rizky.
"Oke. Enggak ada ya?" lanjut jaksa mengonfirmasi.
"Enggak ada," jawab Rizky.
Rizky menambahkan sebagian nama dalam tabel tersebut berasal dari Staf Yaqut nan juga berstatus Terdakwa ialah Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex.
Di antaranya Iwan dari BIN, Pesona Mozaik, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Farid Aljawi.
"Pak Iwan BIN ini muncul dari siapa?" tanya jaksa.
"Gus Alex pak," jawab Rizky.
"Asrul?" lanjut jaksa.
"Gus Alex pak," katanya.
Untuk nama Farid Aljawi, Rizky juga menyebut nama tersebut muncul berasas pengarahan Gus Alex.
"Arahan dari Gus Alex juga?" tanya jaksa.
"Arahan Gus Alex juga," jawab Rizky.
Lebih lanjut, Rizky menyebut ada nama nan berasal dari dirinya sendiri, ialah Persada Indonesia. Sementara daftar dari Subdit disebut berasal dari permohonan internal nan masuk melalui sistem biasa.
Selain itu, terdapat nama Bowo nan menurut Rizky diperkenalkan oleh staf unik menteri untuk mengusulkan permohonan.
"Pak Bowo ini siapa?" tanya jaksa mengonfirmasi.
"Gus Bowo pak," terang Rizky.
"Siapa beliau ini?" timpal jaksa.
"Staf unik menteri pak," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rizky juga menyebut ada nama nan berasal dari pihak lain. Untuk nama Ace Hasan, misalnya, Rizky mengaku tidak mengetahui dari mana nama tersebut muncul.
"Kalau Ace Hasan nih pak?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawabnya.
"Kok bisa muncul Ace Hasan tiba-tiba nongol satu biji ini pak?" memberondong jaksa.
"Saya tidak tahu pak," saya Rizky.
Rizky sebelumnya juga ditanya mengenai sejumlah pejabat Kementerian Agama lainnya, termasuk Dirjen, Subhan Cholid, Hilman Latief, Saiful Mujab, dan Nur Arifin. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya nama dalam daftar tersebut nan berasal dari mereka.
Selain Rizky, jaksa KPK juga menghadirkan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii dalam persidangan Kamis kemarin.
Ada empat Terdakwa nan diproses norma dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 nan diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berasas Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
(ryn/dal)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·