Saksi Cabut Keterangan BAP soal Data Penjualan CPO dan PK di Sidang Korupsi LPEI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Saksi Cabut Keterangan BAP soal Data Penjualan CPO dan PK di Sidang Korupsi LPEI Tjin Supardi mencabut sebagian BAP mengenai info penjualan CPO dan PK(MI/Muhammad Ghifari A)

MANTAN Sales Manager PT Tebo Indo, Tjin Supardi, mencabut sebagian keterangannya dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pencabutan itu berangkaian dengan info penjualan crude palm oil (CPO) dan palm kernel (PK) nan tercantum dalam tabel pada BAP penyidikan.

Majelis pengadil awalnya mendalami asal-usul info dalam tabel tersebut setelah Tjin menjelaskan bahwa dirinya pernah membikin arsip mengenai CPO dan PK. Namun, Tjin menegaskan info nan tercantum dalam tabel bukan berasal dari pengetahuannya secara langsung.

Tjin menerangkan, saat pemeriksaan penyidikan, dia menyampaikan kepada interogator bahwa pernah membikin dokumen CPO dan PK nan ditujukan kepada pihak Sungai Budi. Akan tetapi, info nan kemudian dimasukkan ke dalam BAP disebut berasal dari keterangan pihak lain.

"Pada saat itu saya dengan Pak Hadi, saya sampaikan saya ingat pernah membikin arsip CPO PK nan tidak ada ditujukan ke Sungai Budi. Nah, di situ Pak Hadi membuka BAP dari Ibu Elana nan bekerja di Budi Nabati Perkasa," ujar Tjin di persidangan.

Hakim kemudian memastikan apakah info dalam tabel nan dimaksud memang bukan berasal dari arsip nan pernah dibuat saksi.

"Intinya Saudara pernah membuat, tapi bukan nan disebutkan dalam tabel itu?" tanya hakim.

"Iya," jawab Tjin.

Majelis pengadil lampau kembali menegaskan sikap saksi terhadap keterangan nan sebelumnya tertuang dalam BAP. Dalam kesempatan itu, Tjin menyatakan mencabut keterangannya mengenai info tersebut.

Hakim juga mengingatkan bahwa sikap dan keterangan nan diberikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab saksi dan tidak boleh dipengaruhi pihak mana pun selama persidangan.

Lebih lanjut, Tjin mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci info nan tercantum dalam tabel lantaran info tersebut berasal dari BAP milik Elana, tenaga kerja PT Budi Nabati Perkasa.

"Saya tidak tahu nan secara mendetail," ujarnya.

Menurut Tjin, saat proses investigasi dirinya diminta mencari info mengenai transaksi nan ada maupun nan tidak ada. Namun, untuk info CPO dan PK nan dimaksud, dia mengaku tidak menemukan arsip pendukung nan berada dalam penguasaannya.

"Pada saat itu CPO PK saya tidak menemukan. Tapi saya kudu mencari. Jadi saya tidak ada info di saya," katanya.

Setelah mendengar penjelasan itu, majelis pengadil menyimpulkan bahwa saksi memang pernah membikin arsip mengenai CPO dan PK. Namun, arsip nan disebutkan dalam tabel pada BAP bukan merupakan info nan diketahui alias dibuat langsung oleh Tjin.

"Jadi nan pernah Saudara buat tidak Saudara temukan dari nan tabel itu," kata pengadil nan kemudian dibenarkan oleh Tjin.

Majelis pengadil selanjutnya menyatakan keterangan tersebut dicabut dan pemeriksaan bersambung ke materi lainnya. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia