Saksi Beberkan Gus Alex Dikenal Eselon 0,5 di Kemenag, Ini Alasannya

Sedang Trending 18 jam yang lalu
Jakarta -

Perencana Ahli Madya Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2021-2024, Slamet, mengungkap nama istilah untuk terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex. Slamet mengatakan Gus Alex dikenal sebagai eselon 1 per 2 alias 0,5.

Hal itu disampaikan Slamet saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026). Terdakwa dalam sidang adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

"Bapak pernah dengar mengenai eselon 1/2 Pak? 0,5 ? Untuk Pak Alex? Bisa Saudara jelaskan?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, izin, jadi mengenai istilah ini sebetulnya nggak ada ini, ini apa ya, lantaran memandang staf unik ini kan memang dekat dengan menteri gitu kan, memang membantu menteri. Jadi secara, jika secara struktural kan kita membayangkan urutan kedekatan gitu kan, dari menteri ada eselon I, ada eselon II, III dan seterusnya lantaran nan paling dekat maka ya. Jadi eselonnya 1/2 kira-kira itu beredar seperti itulah," jawab Slamet.

Jaksa membacakan buletin aktivitas pemeriksaan Slamet tertanggal 12 Mei 2026. BAP tersebut menerangkan bahwa koordinasi antara Dirjen PHU alias pejabat eselon I dengan Yaqut dijembatani oleh Gus Alex.

"Saya mau menunjukan BAP beliau majelis, ini keterangan Pak Slamet pada BAP tanggal 12 Mei 2026. Pak slamet menerangkan, 'Saudara Ishfah Abidal Azis sering disebut eselon 0,5 lantaran pekerjaan nan dilaksanakan oleh Dirjen PHU nan merupakan eselon I seringkali kudu dilaporkan terlebih dulu kepada Saudara Ishfah Abidal Azis, staf unik menteri agama, koordinasi antara Dirjen PHU dengan menteri kepercayaan dijembatani oleh Ishfah Abidal Azis'. Betul begitu Pak?" tanya jaksa.

"Ya apa, jadi lantaran tadi Pak Gus Alex ini kan staf khusus, Pic Dirjen PHU, jadi sering hal-hal dari menteri juga kadang bisa direct ke eselon III, ke saya gitu, bisa ke eselon II langsung, bisa ke Pak Dirjen gitu. Jadi perintah-perintah itu dari Gus Alex seperti itu Pak," jawab Slamet.

Jaksa mengkonfirmasi ulang isi BAP tersebut. Slamet mengatakan laporan antara pejabat eselon I ke Yaqut tidak kudu selalu melalui Gus Alex.

"Jadi Pak Dirjen kudu melalui Pak Alex?" tanya jaksa.

"Nggak kudu Pak, nggak harus, saya nggak menyampaikan kudu Pak," jawab Slamet.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

(mib/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News