Manajer Sales Manager PT Tebo Indo, Tjin Supardi.(MI/Muhammad Ghifari A)
MANTAN Sales Manager PT Tebo Indo, Tjin Supardi, mengaku membikin sejumlah faktur dan arsip transaksi fiktif atas perintah terdakwa Handoko Limao dalam sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengakuan itu disampaikan Tjin saat datang sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum menunjukkan sejumlah faktur penjualan nan telah disita sebagai peralatan bukti. Saat diminta menjelaskan transaksi dalam arsip tersebut, Tjin menyatakan transaksi itu tidak pernah terjadi.
"Untuk nan ini tidak ada pembelian, Pak. Jadi ini tagihan penjualan tapi kita tidak ada," kata Tjin di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian mendalami apakah arsip nan dimaksud merupakan tagihan fiktif. Tjin membenarkan perihal tersebut.
"Iya, fiktif," ujarnya.
Tjin juga mengakui bahwa dirinya merupakan pihak nan membikin faktur-faktur tersebut. Menurut dia, pembuatan arsip dilakukan atas petunjuk langsung Handoko Limao nan saat itu menjadi atasannya.
"Yang membikin saya. Atas perintah pemimpin saya, Pak Handoko," kata Tjin.
Dalam keterangannya, Tjin menjelaskan dirinya diminta membikin tagihan pembelian maupun penjualan tandan buah segar alias TBS nan seolah-olah berasal dari sejumlah perusahaan. Namun, menurut dia, tidak pernah ada transaksi sebagaimana tercantum dalam arsip tersebut.
"Tidak ada transaksi penjualan barangnya, tidak ada juga duit masuk dan duit keluar. Jadi fiktif," ujarnya.
Selain tagihan penjualan, Tjin mengaku turut membikin arsip pendukung berupa rekap penerimaan TBS. Dokumen itu juga digunakan dalam rangkaian manajemen transaksi, tetapi menurut Tjin tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
"Ini fiktif, Pak," kata Tjin saat ditanya jaksa mengenai kebenaran info dalam arsip rekap tersebut.
Tjin menyebut nominal transaksi dalam arsip tidak ditentukan sendiri olehnya. Ia mengaku terlebih dulu berkomunikasi dengan Erwin nan menjabat sebagai Chief Financial Officer alias CFO.
"Untuk nomor saya komunikasikan besarnya dengan Pak Erwin," ujarnya.
Setelah memperoleh nominal nan diperlukan, Tjin menyusun arsip dan menyerahkannya kembali kepada Erwin. Saat jaksa menanyakan tujuan pembuatan dokumen, Tjin mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukannya.
"Saya hanya tahunya nan pertama itu untuk bank, tapi untuk bank untuk apa saya tidak tahu," katanya.
Tjin juga menyebut pernah membikin arsip penjualan crude palm oil alias CPO dan palm kernel alias PK nan berkarakter fiktif pada periode 2017 hingga 2018. Dokumen tersebut, kata dia, juga dibuat atas petunjuk Handoko Limao.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor mengenai pemberian akomodasi angsuran oleh LPEI. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut negara mengalami kerugian senilai Rp992,8 miliar dalam Mata Uang Rupiah berasas hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·