Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang (AT), tidakhadir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal. Anton tidakhadir lantaran sakit.
"Sesuai agenda hari ini pemeriksaan Anton Timbang sesuai panggilan sebagai tersangka. Akan tetapi, PH nya mengirimkan surat keterangan bahwa nan berkepentingan melakukan penundaan kembali lantaran argumen sakit," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Irhamni mengatakan pihaknya bakal mengecek kebenaran argumen Anton. Dia mengatakan interogator bakal mengirim panggilan lagi dan tim medis ke Anton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami interogator bakal memastikan kebenarannya, apakah nan berkepentingan sakit alias tidak. Kami bakal segera melayangkan panggilan nan kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah nan berkepentingan betul-betul sakit alias penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik," ucapnya.
"Kami segera mengirimkan tim medis, tim dokter, dan melayangkan panggilan nan kedua, dan selanjutnya untuk melakukan upaya paksa," sambungnya.
Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya adalah kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle berinisial MSW nan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Yang satunya lagi (MSW) sudah tahap dua, sudah pelimpahan tersangka dan peralatan buktinya. Tinggal nan kedua, Pak Anton Timbang. Kami kudu melengkapi berkas perkara ini dengan keterangan nan berkepentingan sebagai tersangka," ujarnya.
Dia juga menjelaskan status PT Maseppo Dalle dalam kasus ini. Dia mengatakan perusahaan tersebut tetap melangkah lantaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya belum dicabut.
"Secara patokan perusahaan tersebut tetap melangkah lantaran IUP-nya belum dicabut, tetap beroperasi. Untuk operasi di lapangan, kemungkinan lantaran penegakan norma ini, berhenti," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menindak aktivitas tambang nikel terlarangan di wilayah Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Irhamni menyatakan tambang nikel itu beraksi di wilayah rimba nan berada di area tanpa izin. Penindakan dilakukan berasas laporan polisi nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
(ond/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·