Sakit hingga 4 Bulan, Gaji Pekerja Tetap Dibayar 100 Persen

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |13:14 WIB

Sakit hingga 4 Bulan, Gaji Pekerja Tetap Dibayar 100 Persen

Pekerja nan mengalami sakit berkepanjangan dan tidak dapat bekerja tetap berkuasa menerima bayaran sesuai ketentuan. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Pekerja nan mengalami sakit berkepanjangan dan tidak dapat bekerja tetap berkuasa menerima bayaran sesuai ketentuan nan berlaku. Besaran bayaran nan dibayarkan pengusaha ditetapkan secara berjenjang berasas lamanya pekerja tidak dapat bekerja lantaran sakit.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, pekerja nan sakit selama empat bulan pertama berkuasa menerima bayaran sebesar 100 persen.

“Tenang, jika sakit sampai tidak bisa bekerja, ada ketentuan pembayaran bayaran nan perlu diketahui,” tulis Kemnaker melalui akun IG resminya, Rabu (21/10/2026).

Memasuki bulan kelima hingga kedelapan, pengusaha bayar bayaran sebesar 75 persen. Selanjutnya, pada bulan kesembilan hingga kedua belas, bayaran nan dibayarkan sebesar 50 persen.

Setelah melewati 12 bulan, pengusaha bayar bayaran sebesar 25 persen dari bayaran sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan, sesuai ketentuan nan berlaku.

“Persentase ini merupakan tahapan pembayaran bayaran bagi pekerja nan sakit dan tidak dapat bekerja, sesuai ketentuan nan berlaku,” tulis Kemnaker.

Kemnaker juga mengingatkan pekerja untuk menyimpan surat keterangan master dan bukti pembayaran bayaran selama masa sakit. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk memeriksa kesesuaian pembayaran bayaran dengan ketentuan nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑