Liputan6.com, Jakarta - Persoalan utang-piutang diduga menjadi motif JNH (27) menembak Panji Suherman (23), seorang tukang tambal ban di Boyolali, Jawa Tengah. Ironisnya, korban diduga menjadi sasaran pelampiasan kekesalan tersangka lantaran persoalan upaya nan melibatkan kakak korban.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, motif tersebut terungkap setelah interogator memeriksa tersangka. Persoalan bermulai dari kerja sama upaya servis telepon genggam antara JNH dan kakak korban pada 2024.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif dari tersangka melakukan tindakan tersebut lantaran tersangka ada persoalan utang-piutang dengan kakak korban," ujar Indra.
Menurut Indra, upaya tersebut mengalami kerugian sehingga tersangka merasa dirugikan dan berulang kali menagih duit investasinya. Namun, kakak korban diketahui telah merantau ke Jakarta sehingga tersangka kesulitan menghubunginya.
Tersangka kemudian beberapa kali mendatangi rumah korban untuk menagih duit kepada orang tua Panji. Setelah sekitar dua tahun tidak memperoleh kejelasan, JNH diduga melampiaskan kekesalannya kepada Panji nan menjalankan upaya tambal ban.
"Tersangka melampiaskan kekesalannya kepada adik korban nan mempunyai upaya bengkel tambal ban," tutur Indra saat memberikan keterangan di Mapolres Boyolali, sebagaimana dikutip pada Kamis (15/10/2026).
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374027/original/069586700_1792030610-IMG_20261014_234810.jpg)
Perbesar
Ditangkap di Indekos Kulon Progo
Penembakan terhadap Panji terjadi di bengkel tambal ban di Jalan Pandanaran, Kampung Ngrancah, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, pada Sabtu (10/10/2026).
Saat itu, korban sedang beristirahat di bengkel ketika didatangi seorang laki-laki nan mengenakan masker. Pelaku kemudian menembakkan senjata ke arah korban hingga lima kali.
Akibat serangan tersebut, Panji mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, antara lain pipi kiri, hidung, dada, dan belakang kepala. Korban kemudian menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Hidayah Boyolali.
Setelah kejadian, tersangka diduga melarikan diri untuk menghindari kejaran polisi. Tim campuran Jatanras Polda Jawa Tengah dan Satreskrim Polres Boyolali akhirnya menangkap JNH di sebuah indekos di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa awal hari (13/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan, tersangka sengaja menyewa indekos untuk bersembunyi.
"Tersangka menyewa indekos di Kulon Progo untuk berlindung dari kejaran polisi," terang Indrawan.
Beli Airgun lewat Facebook
Dalam penyidikan, polisi juga mengungkap asal-usul senjata nan digunakan dalam penembakan. Menurut Indrawan, JNH mengaku telah mempunyai senjata tersebut sejak sekitar dua tahun lalu.
Tersangka mengaku membeli senjata jenis airgun melalui FB seharga Rp 5 juta. Ia menyebut kepemilikan senjata itu berangkaian dengan hobinya terhadap senjata.
Polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk pistol jenis airgun dan sejumlah gotri berwarna emas.
Selain itu, polisi menyita sepeda motor Yamaha Aerox berwarna putih, helm abu-abu, masker buff, sarung tangan hitam, jaket hoodie, celana jins biru, serta sepatu nan diduga berangkaian dengan tindakan penembakan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 466 dan/atau Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai penganiayaan dan penganiayaan berencana. Polisi menyebut ancaman pidana maksimal bagi tersangka mencapai empat tahun penjara.
Penyidik tetap mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·