MSCI Turunkan Status Pasar Saham RI ke Standalone Market, BEI: Belum Keputusan Final

Sedang Trending 51 menit yang lalu

 Belum Keputusan Final

MSCI Turunkan Status Pasar Saham RI ke Standalone Market, BEI: Belum Keputusan Final (Foto: Okezone)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) berbareng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat koordinasi untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia dan kepercayaan penanammodal domestik maupun global. 

Langkah ini menyusul pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Menanggapi pengumuman tersebut, BEI menyampaikan bahwa bursa menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian berasas metodologi nan berlaku. 

BEI juga bakal meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan pengumuman tersebut dengan mempertimbangkan beragam langkah reformasi nan telah dilakukan. 

"BEI juga menegaskan bahwa pengumuman MSCI tetap berada dalam tahap konsultasi hingga 30 April 2027 dan belum merupakan keputusan final," P.H Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Ke depan, BEI bakal terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perdagangan berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan penanammodal terhadap pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, BEI mengimbau pelaku pasar untuk tidak keliru menafsirkan istilah standalone market. Dalam struktur pemeringkatan MSCI, pengelompokkan standar pasar modal dunia terbagi ke dalam tiga tingkatan utama, ialah developed, emerging dan frontier market. 

Kategori standalone market bukan merupakan kasah terbawah di bawah frontier dari struktur pasar modal, melainkan pengelompokkan terpisah nan diberikan secara spesifik kepada yurisdiksi nan dinilai memerlukan pemantauan tersendiri. Wacana tersebut saat ini tetap berstatus proposal awal. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑