Saiful Mujani: Diperiksa Polisi Biasa daripada 'Di-Andrie Yunus-kan'

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat politik Saiful Mujani menyatakan siap memberikan keterangan mengenai laporan terhadap dirinya soal dugaan penghasutan.

Diketahui, dalam pemeriksaan hari ini Saiful turut didampingi kuasa hukumnya nan tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi, salah satunya Todung Mulya Lubis.

Saiful mengatakan kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan ini merupakan tanggungjawab hukum. Kata dia, seorang penduduk sipil berurusan dengan pihak kepolisian merupakan perihal biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun lantas menyinggung soal kasus penyiraman air keras nan menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Diketahui, tindakan penyiraman air keras itu diduga merupakan upaya pembungkaman kritik.

"Kalau ada masalah secara civilian berurusan dengan polisi itu normal, itu biasa, daripada saya 'di-Andrie Yunus-kan' gitu ya. Jadi ini lebih beradablah Bang Todung. Dan (kasus) Andrie Yunus itu sudah nan terakhir lah di negara ini," kata Saiful di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6).

Kendati demikian, Saiful mengaku cemas jika proses norma nan saat ini dia hadapi justru berpotensi membungkam bunyi kritis.

"Yang saya sangat takut dan saya sangat cemas adalah andaikan bunyi kritis itu dikriminalkan lagi. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut organisasi kita sebagai akademisi, sebagai intelektual publik, dan sebagai aktivis dan seterusnya nan punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan kita," tutur dia.

Saiful pun berambisi proses norma nan saat ini dia jalani ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak soal gimana merespon sebuah kritikan.

"Hari ini kita bakal menjalaninya, bakal menguji kita sebagai anak bangsa, kita sebagai bangsa sendiri apakah kita tetap menghargai nilai-nilai nan diperjuangkan terutama sejak era reformasi, kebebasan sipil, kebebasan berbicara, berbincang berserikat, dan kerakyatan secara umum," ucap dia.

Sementara, kuasa norma Saiful, Todung Mulya Lubis mempertanyakan soal Pasal 246 KUHP tentang penghasutan nan dituduhkan kepada kliennya.

"Saya enggak tahu nan dihasut siapa, nan merasa terhasut siapa, dan apa nan sudah dilakukan oleh pihak terhasut. Ini buat saya absurd ya, pasal nan absurd nan dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian tentu punya tanggungjawab untuk mendengarkan terlapor nan dipanggil oleh dia," tutur dia.

Lebih lanjut, Todung berambisi setelah proses pemeriksaan Saiful, laporan tersebut bisa langsung dihentikan. Sebab, menurutnya, tidak ada argumen norma untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saya berambisi tentunya case semacam ini tidak terjadi, lenyap pemeriksaan itu the case is closed, gitu ya. Karena tidak ada argumen norma apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini," ucap dia.

"Kalau Saudara Saiful menyampaikan opininya, pendapatnya, sekeras apa pun, sekritis apa pun, itu adalah kewenangan asasi manusia nan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, ada Undang-Undang Hak Asasi juga. Kita juga meratifikasi Covenant on Civil and Political Rights di Indonesia ini, nan menjamin kewenangan itu dalam konteks norma internasional dan dalam konteks norma nasional," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap pengamat politik Saiful Mujani mengenai dugaan penghasutan.

Salah satu laporan diketahui dilayangkan seseorang berjulukan Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penghasutan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta publik untuk tidak membawa perkara ini ke ranah rumor politik.

"Kami juga membujuk untuk kita sama-sama bijak, tidak menjadikan laporan dua penduduk masyarakat tadi mengenai tentang kriminalisasi, dibawa ke rumor SARA, politik," kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/4).

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional