Said Iqbal Tak Ngotot Hapus Outsourcing, Hanya Boleh 4 Pekerjaan Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan, bakal mengawal pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Termasuk, memastikan outsourcing alias pekerjaan alih daya bisa dihapus dari RUU tersebut. 

Meski begitu, Said Iqbal tidak memaksakan penghapusan outsourcing secara total.

Hal itu disampaikannya usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).

"Kita kudu memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing alias pekerja alih daya itu jika bisa dihapus. Kalau lah tidak bisa sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat. Misalnya hanya empat alias lima jenis pekerjaan penunjang saja," katanya.

Pernyataan senada kembali dilontarkannya usai menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Said Iqbal nan juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengusulkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Said Iqbal meminta pembatasan outsourcing hanya pada pekerjaan tertentu.

Hal itu, ungkapnya, sejalan dengan kemauan Presiden Prabowo Subianto agar sistem outsourcing dihapus.

"Presiden berkali-kali disampaikan jika bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden. Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya," ucap Said Iqbal dikutip dari detikfinance, Jumat (12/6/2026).

"Apa nan diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan. Kalau ada halangan komunikasi, kita duduk bareng-bareng. Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dan saya sudah berkomunikasi dengan Pak Profesor Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI) sebagai orang kepercayaan Presiden," cetus Said Iqbal.

Di sisi lain, dia mengatakan, tetap ada pekerjaan nan boleh menggunakan pekerja outsourcing.

"Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang nan tetap memungkinkan menggunakan alih daya," ungkap Said Iqbal.

"Beberapa jenis pekerjaan penunjang nan boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security alias keamanan. Pekerjaan penunjang untuk driver alias sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berfaedah penyediaan makanan di perusahaan. Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya," ujarnya.

Tak hanya itu, dia mengusulkan, status pekerja outsourcing kudu diperjelas. Kata dia, pekerja alih daya kudu mempunyai hubungan kerja nan jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik sebagai pekerja perjanjian (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT).

"Jadi bukan lagi tanpa status. Intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga kudu jelas. Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," tukasnya.

Sebelumnya, dalam Permenaker No 7/2026, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menetapkan 6 pekerjaan nan diperbolehkan dialihdayakan namalain outsourcing. Yaitu, jasa kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan pikulan pekerja, jasa penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Foto: Sekretariat Presiden

(dce/dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News