Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus Usai Bertemu Purbaya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |05:20 WIB

Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus Usai Bertemu Purbaya

Said Iqbal (Foto: Okezone)

JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, nan juga menjabat sebagai Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan adanya iktikad baik dari pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan penarikan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini disampaikannya setelah melangsungkan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyodorkan draf usulan reformasi izin pajak untuk program agunan sosial tenaga kerja, terutama skema JHT. Dirinya menilai bahwa perlakuan izin pajak terhadap tabungan sosial tidak boleh disamakan dengan simpanan komersial biasa.

"Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT nan merupakan kewenangan pekerja," kata Said selepas pertemuan dengan Purbaya di instansi Kemenkeu.

Said menekankan kembali bahwa biaya JHT merupakan golongan tabungan dari iuran wajib pekerja nan dikumpulkan selama bertahun-tahun masa kerja, sehingga saat dicairkan tidak selayaknya kembali terbeban oleh pungutan pajak.

Di hadapan Menteri Keuangan, Said memaparkan empat usulan subsitansial. Pertama, pembebasan pajak sepenuhnya atas pencairan biaya JHT agar tarifnya turun menjadi 0 persen. Kedua, penghapusan sistem pengenaan pajak progresif saat pencairan saldo JHT. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com