Deregulasi bermaksud melindungi pekerja dan mencegah PHK.(Dok. Antara)
PENASIHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa langkah deregulasi nan diambil pemerintah bermaksud untuk melindungi pekerja sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Upaya ini dilakukan melalui peninjauan ulang patokan nan dinilai menghalang bumi upaya tanpa mengabaikan kewenangan pekerja.
Dalam kunjungannya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/6), Said menyebut deregulasi sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan upaya dan perlindungan tenaga kerja, terutama di sektor padat karya.
"Langkah perlindungan dari pemerintah saat ini salah satunya adalah deregulasi. Peraturan nan menyulitkan bumi upaya bakal ditinjau ulang untuk memastikan aktivitas upaya tetap melangkah tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pekerja," ujar Said Iqbal.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengevaluasi sejumlah izin nan dianggap membebani industri nasional. Salah satu contoh nyata adalah peninjauan kembali Permendag Nomor 8 Tahun 2023 nan sebelumnya berakibat negatif pada industri tekstil dan garmen akibat banjir produk impor.
"Dulu industri tekstil dan garmen terpukul oleh Permendag Nomor 8 Tahun 2023 nan memungkinkan impor dalam jumlah besar, terutama dari China. Saat ini, izin tersebut sudah ditinjau oleh pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas industri dalam negeri," tambahnya.
Selain izin perdagangan, pemerintah juga konsentrasi pada perbaikan patokan ketenagakerjaan. Said mengungkapkan adanya rencana revisi terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing). Revisi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian kerja nan lebih kuat bagi buruh.
"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 bakal direvisi agar lebih melindungi pekerja dari ancaman PHK akibat status pekerja alih daya nan tidak memberikan kepastian kerja," tegas Said.
Melalui rangkaian deregulasi ini, pemerintah berambisi daya saing industri nasional dapat meningkat, sekaligus memberikan agunan perlindungan nan lebih baik bagi para pekerja di seluruh Indonesia. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·