KPK menetapkan staf manajemen berjulukan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal memeriksa Setya.
"Tentu kita bakal proses sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam konvensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Gusrizal menyebut Setya merupakan pegawai KPK nan berasal dari Polri. Dia mengatakan Dewas juga mengkaji apakah Dias dikembalikan ke Polri alias tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya sekarang status nan berkepentingan adalah personil Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berkuasa melakukan, apa, melakukan pemeriksaan," sebutnya.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto menyebut pengusutan perkara ini telah transparan. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Deputi di KPK agar Dewas bisa memeriksa Setya.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap kerabat DI ini. Karena Dewas memerlukan info selengkap-lengkapnya untuk kelak kami kaji, kami kajian di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," sebutnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasinya, sebagai tersangka mengenai OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Setya diduga membocorkan info mengenai pengusutan perkara di KPK nan digunakan oleh ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk memeras Anom.
"Yang berkepentingan lantaran memang sedikit banyak mengetahui proses-proses manajemen di KPK itu nan kemudian diteruskan kepada kerabat LBS selaku orang tuanya alias bapaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7).
Informasi dari Setya ini digunakan oleh Lilik untuk memeras Anom. Lilik mengiming-imingi Anom bahwa dia bisa mengurus perkara di KPK lantaran anaknya bekerja di KPK.
KPK menegaskan oknum pegawainya itu tetap diproses secara pidana. Selain itu, Dewas KPK juga bakal dilibatkan untuk urusan hukuman etiknya.
"Tentunya kita bakal proses secara norma pidananya apakah kelak memang itu terbukti tentunya hukuman etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin kelak dengan Dewas lantaran ini pegawai KPK nan juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku," ujarnya.
Total, ada empat orang nan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, berikut daftarnya:
1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta alias orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf manajemen KPK.
(ial/haf)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·