Jakarta -
Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah mendorong pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi pabrikan rokok golongan III, khususnya perusahaan nan tetap baru dan berskala mini hingga menengah. Ia menjelaskan langkah tersebut krusial untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau, memperluas penggunaan cukai resmi, serta mendukung penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.
Said menilai pemerintah perlu memahami karakter industri rokok nasional nan mempunyai beragam jenis upaya dan skala produksi. Ia mencontohkan kondisi di Madura nan banyak didominasi pabrikan rokok golongan III dengan ragam produk dan kapabilitas produksi nan berbeda-beda.
"Kita kudu bisa memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Industri rokok, terutama nan di wilayah saya seperti di Madura ini levelnya banyak sekali, dan rata rata berada golongan III," kata Said dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produknya juga beragam dengan skala produksi nan berbeda beda. Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu bakal menyusahkan produsen pabrik rokok skala mini dan menengah," imbuhnya.
Menurutnya, keberadaan industri hasil tembakau mempunyai peran krusial dalam mendukung perekonomian masyarakat, terutama melalui kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Dalam situasi perekonomian nan kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja. Kalau tarif cukai terlalu sederhana terutama di golongan III, bakal memberatkan perusahaan rokok menengah bawah," tuturnya.
Ia mengatakan industri hasil tembakau di Madura telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Di Madura saja, industri hasil tembakau mempekerjakan tenaga kerja langsung lebih dari 186 ribu orang, itu belum termasuk jumlah tenaga kerja tidak langsung dan akibat ekonomi di wilayah hilirnya. Dengan mempertimbangkan perihal ini, sewajarnya jika tarif cukai golongan III dibuat kebijakan nan afirmatif," ujarnya.
Lebih lanjut, Said menilai kebijakan afirmatif dapat memberikan ruang nan lebih luas bagi pabrikan golongan III untuk berkembang dan beraksi melalui sistem cukai resmi.
"Dengan kebijakan afirmatif tersebut pabrikan rokok golongan III nan beragam jenis produk dan jumlah produksinya bisa secara legal bisa terpayungi tarif cukai," lanjutnya.
Ia juga menyoroti kondisi produsen rokok baru nan rata-rata berumur di bawah 20 tahun dan tetap dalam tahap memperkuat pasar usahanya.
"Tarif golongan III saat ini bakal berat diraih oleh produsen rokok baru nan rata rata usianya dibawah 20 tahun, nan belum mempunyai segmen pasar nan kuat," katanya.
Karena itu, Said mengusulkan pemberian insentif tarif cukai bagi pabrikan golongan III nan tetap berumur di bawah 20 tahun.
"Kalau mereka diberikan tarif cukai nan afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar 300 rupiah unik untuk pabrikan dibawah 20 tahun, kebijakan ini bakal mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan suasana upaya mereka bisa melangkah tanpa kejar kejaran dengan abdi negara cukai," ungkapnya.
Menurut Said, kebijakan afirmatif tersebut juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai lantaran semakin banyak pelaku upaya nan memanfaatkan sistem cukai resmi.
"Dari kalkulasi kawan teman produsen rokok tarif cukai dengan golongan III, jika diberikan kebijakan afirmasi diatas, pendapatan cukai dari golongan III malah bisa meningkat drastis," ujarnya.
Selain itu, dia menilai banyaknya lapisan tarif cukai tidak serta-merta mempengaruhi penerimaan negara. Sebaliknya, peningkatan produksi dan bertambahnya pelaku upaya nan menggunakan cukai resmi dapat memperkuat kontribusi sektor tersebut.
"Banyaknya layer tarif cukai tidak serta merta bakal menurunkan tarif cukai. Kalau produksi hasil tembakau meningkat, dengan serta merta pendapatan cukai juga bakal naik, dan produsen rokoknya bertambah banyak, lantaran tarif cukai untuk golongan III dengan kebijakan afirmasi tidak bakal memberatkan mereka," jelas Said.
"Mereka bakal memilih menggunakan cukai legal. Pengawasan lebih mudah, penegakkan norma juga bakal semakin minimalis," lanjutnya.
Said menambahkan, kebijakan afirmatif dapat menjadi langkah untuk mendorong semakin banyak pelaku upaya memanfaatkan cukai resmi sehingga tercipta suasana upaya nan lebih sehat dan berkelanjutan.
"Justru kita kudu bisa mendorong pabrikan rokok nan menggunakan cukai tiruan dengan rela hati menggunakan cukai resmi. Kalau mereka diberikan kebijakan afirmasi sebagaimana nan saya jelaskan diatas, tentu saja itu bisa direalisasikan oleh pemerintah," tegasnya.
Selanjutnya, dia mengungkapkan penegakan norma tetap perlu dilakukan terhadap pelanggaran nan terjadi setelah beragam upaya pembinaan dan kebijakan afirmatif diberikan.
"Namun sebaliknya, jika kebijakan afirmasi telah dilakukan namun pabrikan golongan III dibawah 20 tahun tetap menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan hukuman norma dan denda nan berat," lanjut Said.
Karena itu, Said menilai solusi nan dibutuhkan saat ini bukan penambahan lapisan tarif cukai, melainkan kebijakan afirmatif nan lebih tepat sasaran bagi pabrikan rokok golongan III.
"Yang diperlukan sebenarnya bukan penambahan layer tetapi kebijakan afirmasi untuk tarif cukai golongan III, seperti nan saya jelaskan diatas," pungkasnya.
(akn/ega)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·