OJK Sita 41 Aset Terkait Kasus Kredit Palsu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Puluhan aset PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara disita Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rincinya, interogator OJK menyita 41 aset nan diduga mengenai dengan tindak pidana perbankan syariah nan dilakukan BPRS GP.

Penyitaan aset dilakukan pada 17-18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) nan dilakukan secara intensif oleh Penyidik OJK guna mengamankan peralatan bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Aset nan sukses disita meliputi 41 aset berupa tanah dan gedung nan tersebar di wilayah Sumatera Utara, terdiri atas 8 gedung di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bagian tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan norma dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Oleh lantaran itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi krusial untuk memastikan efektivitas proses penegakan norma dan pemulihan aset," tulis OJK dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Penyidikan perkara ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah nan terjadi di PT BPRS GP, nan sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025.

Perkara tersebut melibatkan IP selaku Direktur Utama dan MIL selaku pengguna biaya akhir (end user). Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan tiruan dalam pembukuan dan arsip transaksi perbankan melalui pemberian 35 akomodasi pembiayaan atas nama 34 pengguna nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp 15,47 miliar.

Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan arsip identitas dan arsip pendukung nan tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan nan berlaku. Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana mengenai lainnya.

Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance