Sahroni Setuju Karhutla Jadi Terorisme Ekologi: Ini Extraordinary Crime

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung kemauan Presiden Prabowo Subianto agar kebakaran rimba dan lahan (karhutla) dikategorikan sebagai terorisme ekologi. Sahroni menilai karhutla merupakan extraordinary crime.

"Saya sangat setuju langkah tegas Presiden Prabowo menggolongkan pelaku karhutla sebagai terorisme ekologi. Dampaknya sudah sangat parah, merusak lingkungan, membahayakan masyarakat dan satwa, serta menakut-nakuti generasi mendatang," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahroni menekankan karhutla sebagai extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Sehingga, lanjut dia, hukumannya juga kudu luar biasa.

"Ini extraordinary crime, sehingga penegakannya juga kudu luar biasa. Aturannya sudah ada, tinggal diperkuat dan tidak tebang pilih," ucap dia.

Bendum DPP Partai NasDem ini meminta polisi tak berakhir pada pelaku di lapangan. Ia meminta penegak norma mulai follow the money.

"Polisi jangan berakhir di pelaku lapangan, wajib follow the money dan bongkar siapa nan memerintahkan, membiayai, serta menikmati keuntungannya," tegasnya.

Pernyataan Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan hukuman norma terhadap pelaku pembakaran rimba dan lahan, termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai terorisme ekologi. Prabowo menilai persoalan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) telah menjadi masalah serius nan memerlukan langkah norma lebih tegas sekaligus penguatan regulasi.

Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid mengenai penanganan sejumlah musibah di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, Prabowo menerima laporan penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi nan diperkirakan tetap rawan dalam 1,5 bulan ke depan.

Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berbareng Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan hukuman terhadap pelaku pembakaran rimba dan lahan. Penguatan aturan, menurut Prabowo, dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya katakan itu coba kelak Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami agar masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Presiden.

(maa/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News