Sah! Purbaya Beri Imbalan Pemungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 nan mengatur tata langkah pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri.

PMK nan bertindak sejak 20 Juli 2026 itu mempertegas penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital di luar negeri (SPP-TLDN) adalah badan norma nan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025, ialah PT Jalin Pembayaran Nusantara.

"Penyelenggara SPP-TDLN adalah badan norma nan ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nan mengatur mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri," dikutip dari Pasal 1 PMK 49/2026, Senin (27/7/2026).

Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara SPP-TLDN, PT Jalin dalam PMK itu dimandatkan untuk melibatkan bank alias lembaga selain bank (penerbit) sebagai pihak lain nan terlibat langsung dalam pemotongan, pemungutan, penyetoran hingga pelaporan pajak.

Nantinya, pihak lain ini bakal ditunjuk langsung oleh Direktur Jenderal Pajak selaku pihak nan dilimpahkan kewenangan oleh menteri keuangan.

Dalam Pasal 19 PMK 49/2026, disebutkan pula bahwa penyelenggaran SPP-TLDN bakal diberikan imbal jasa nan didasarkan atas pemenuhan keahlian dari SPP-TLDN. Imbal jasa nan diberikan nantinya memperhitungkan penyetoran PPN ke kas negara.

"Besaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri," sebagaimana dikutip dari PMK 49/2026.

Imbal jasa nan bakal diberikan pun telah diatur agar dialokasikan dalam DIPA BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN.

"Tata langkah perencanaan anggaran untuk pembayaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, penyelenggaraan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan," dikutip dari Pasal 20.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News