Kota Bogor -
Wali Kota Bogor Didie A Rachim secara resmi menandatangani peraturan tentang pembatasan usia teknis pikulan perkotaan (angkot). Angkot tua berumur di atas 20 tahun sekarang resmi dilarang beraksi di Kota Bogor.
"Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis pikulan perkotaan, diiringi dengan langkah-langkah, pembatasan langsung kelak melalui operasi gabungan, untuk memastikan bahwa pikulan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beraksi di Kota Bogor," kata Dedie, Senin (15/6/2026).
Dedie mengatakan, pembatasan usia operasional angkot sebagai upaya penataan transportasi. Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut keluhan masyarakat mengenai penumpukan dan angkot nan sembarang berhenti alias ngetem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi angan masyarakat tidak ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi nan ngetem sembarangan. Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan nan lebih tegas," kata Dedie.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim resmi meneken Perwali nan mengatur usia angkot di Kota Bogor, Senin (15/6/2026). Angkot tua di atas 20 tahun dilarang beroperasi. Foto: M Solihin/detikcom
"Untuk hal-hal lain mengenai dengan gimana ke depan, ini sedang secara berjenjang juga. Kita lakukan penghitungan berapa sesungguhnya jumlah pikulan nan dibutuhkan oleh masyarakat, berapa sesungguhnya trayek mana nan semestinya kita penuhi alias kita tutup," imbuhnya.
Ketua Organda Kota Bogor Sunaryana ikut serta dalam proses penandatangan peraturan pembatasan usia angkot. Sunaryana menyebut pembatasan usia angkot bakal diiringi program peremajaan oleh Pemkot Bogor.
"Jadi, umur teknis kendaraan itu, itu memang sudah clear, ya. Para pengusaha pun sudah paham, sudah ngerti, sudah tahu bahwa 20 tahun itu sudah selesai (operasional). Nah, hanya mekanismenya memang kelak ada tahapannya. Jadi nggak langsung sekaligus, tetap peremajaan dibuka," kata Sunaryana.
"Nah, sekarang fokusnya kita, dan Organda pun mendukung untuk kenyamanan, keselamatan, dan keamanan para pengguna transportasi. Ini nan utamanya adalah untuk penertiban umur teknis 20 tahun, titik. Jadi itu dulu nan kudu kita jalankan," imbuhnya.
(sol/mea)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·