Jakarta -
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi momentum krusial untuk memastikan info menjadi fondasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan perhatian pada beragam substansi RUU nan berangkaian dengan tata kelola pemerintahan, transformasi digital, dan pelayanan publik.
"Pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi momentum krusial untuk memastikan info betul-betul menjadi fondasi bagi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan," ujar Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026). Hal ini disampaikannya dalam Rapat Tingkat Menteri Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, di Jakarta, Senin (8/9).
Dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), terdapat sejumlah substansi krusial nan telah disepakati. Di antaranya penguatan kedaulatan info nasional, nan tidak hanya berangkaian dengan yurisdiksi, tetapi juga keahlian negara dalam menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara. Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta kementerian/lembaga mengenai lainnya juga turut dilibatkan dalam pembahasan RUU ini.
RUU SDI juga menempatkan Pemerintah Digital sebagai bagian dari transformasi digital nan lebih luas, mencakup ekonomi digital dan masyarakat digital. Data Dasar Nasional diharapkan menjadi rujukan utama dalam mendukung penyelenggaraan transformasi digital nasional.
Aspek tata kelola juga menjadi perhatian, dengan memastikan penyelenggaraan Satu Data Indonesia melangkah secara terpadu melalui Rencana Induk, Arsitektur, Manajemen, dan Siklus SDI. Pemanfaatan dan interoperabilitas info lintas sektor juga kudu berdasarkan asas setara dan inklusif untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.
Purwadi menjelaskan bahwa RUU SDI juga mendorong penyederhanaan pertukaran data. Penyebarluasan dan pemanfaatan info tidak lagi memerlukan nota kesepahaman alias perjanjian kerja sama sepanjang memenuhi standar keamanan data.
"Dengan substansi nan telah diakomodasi, kami berambisi RUU Satu Data Indonesia dapat membangun tata kelola info nan terpadu, interoperabel, dan tidak menambah kompleksitas birokrasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, pengaturan RUU tersebut juga diarahkan untuk meminimalisasi tumpang tindih larangan dan hukuman dengan izin nan telah ada. Selain itu, disepakati pula untuk tidak membentuk kelembagaan baru, termasuk menghilangkan rencana pembentukan Badan SDI dan Lembaga Supervisi Badan SDI.
(akd/ega)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·