RUU Reforma Agraria dari DPR Bentuk Badan Reforma Agraria Nasional

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I 2026-2027 menetapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR, Selasa (8/9).

RUU itu salah satunya bakal membahasa soal patokan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Keputusan RUU Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR diambil usai penyerahan sikap fraksi-fraksi nan disampaikan secara tertulis dan diserahkan langsung kepada ketua rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta,  Selasa pagi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehari sebelumnya, DPR telah menggelar rapat maraton berbareng pemerintah membahas penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Rapat dihadiri sejumlah kementerian mengenai hingga kepolisian.

RUU Pengaturan Reforma Agraria antara lain mengatur pembentukan BRAN sebagai lembaga nan menjalankan penyelenggaraan reforma agraria mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Nantinya, BRAN bakal diawasi Dewan Pengawas BRAN.

BRAN direncanakan bakal diatur dalam RUU itu untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selain itu, RUU juga mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah melalui penetapan pemisah minimum dan maksimum.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri menyebut draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.

Penyelenggaraan reforma agraria dalam draf RUU mencakup sejumlah tahapan, mulai dari penentuan dan penetapan letak prioritas reforma agraria, serta penerimaan dan alias pendaftaran objek reforma agraria dari masyarakat.

"Panja beranggapan bahwa RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasan ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iman, Senin (7/9) malam.

(tim/kid)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional