Pembahasan RUU Migas Tiba-Tiba Ngebut dan Alot!

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) tiba-tiba bergerak cepat. DPR RI pada 18 Agustus 2026 resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sebagai RUU inisiatif DPR untuk kemudian dibahas berbareng pemerintah.

Salah satu rumor nan menjadi perhatian dalam revisi UU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Lembaga baru tersebut nantinya diproyeksikan mengambil peran nan saat ini dijalankan SKK Migas dalam pengelolaan aktivitas upaya hulu migas.

Namun, corak dan posisi BUK Migas hingga sekarang tetap menjadi bahan perdebatan. Pasalnya terdapat tiga opsi nan mengemuka, ialah BUK Migas berada langsung di bawah Presiden, berada di bawah PT Pertamina (Persero) alias berada di bawah Kementerian ESDM.

Dalam info nan diterima CNBC Indonesia, pembahasan RUU Migas ini bisa dipercepat dan bakal diselesaikan pada Oktober 2026 ini juga.

Perbedaan pandangan tersebut membikin pembahasan mengenai BUK Migas menjadi salah satu bagian nan cukup alot dalam penyusunan RUU Migas.

Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengatakan pihaknya tetap menunggu sikap resmi pemerintah melalui DIM sebelum menentukan pandangan lebih lanjut mengenai kreasi BUK Migas.

"Kalau kami sih selama ini memandang bahwa badan upaya unik dalam minyak dan gas bumi ini sebaiknya dikelola secara ahli itu oleh saat ini sih badan upaya nya sudah ada maksudnya jadi tidak dibutuhkan regulator lain," kata dia ditemui di gedung DPR RI, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, BUK Migas nantinya bakal bertindak atas nama negara dalam pengelolaan sektor migas. Karena itu, dia memilih menunggu DIM pemerintah sebelum memberikan sikap lebih jauh mengenai corak dan posisi lembaga tersebut.

Ketika ditanya apakah BUK Migas sebaiknya berada di bawah Kementerian ESDM, Pertamina, alias langsung di bawah Presiden, Ratna enggan berkomentar lebih jauh.

"Ahahaha, no comment, no comment. Takut salah, takut salah," kata Ratna sembari tertawa.

Terpisah, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan revisi UU Migas ditujukan untuk memperkuat ketahanan daya nasional dengan menciptakan suasana investasi nan lebih menarik, memberikan kepastian hukum, serta mempermudah aktivitas upaya di sektor migas.

Ia menilai, peningkatan investasi diperlukan untuk mendorong kenaikan lifting migas nasional sehingga Indonesia dapat memperkuat ketahanan energi, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta meningkatkan kesiapan minyak mentah untuk diolah di dalam negeri.

"Untuk memperkuat ketahanan kita, mengurangi impor, dan bisa memperkuat Indonesia khususnya untuk penyediaan minyak mentah nan diolah di dalam negeri lantaran kilang-kilang kita juga sudah bisa melakukan pengolahan tersebut untuk BBM-nya dimanfaatkan," ujarnya ditemui pekan lalu.

Menurut dia, minat investasi di sektor migas Indonesia tetap cukup besar. Namun, sejumlah potensi migas berada di wilayah nan susah dijangkau, mempunyai keterbatasan infrastruktur, hingga berada di laut dalam. Kondisi tersebut membikin penanammodal memerlukan kepastian untuk menanamkan modal dalam jangka panjang.

"Sulit dijangkau, infrastrukturnya mungkin tetap minim, termasuk juga berada di laut dalam, sehingga penanammodal memerlukan investasi jangka panjang. Nah, untuk investasi jangka panjang itu memerlukan kepastian hukum, konsistensi kebijakan, insentif nan memadai agar mereka bisa masuk. Nah, inilah nan kita mencoba untuk kita rangkum dan tuangkan di dalam RUU Migas," katanya.

Terkait rencana pembentukan BUK Migas, Eddy mengatakan lembaga tersebut nantinya bakal menjalankan kegunaan izin di sektor hulu migas sekaligus mendapatkan mandat untuk melakukan aktivitas pengusahaan dan investasi di sektor tersebut.

"Salah satunya adalah bisa mempunyai wilayah kerja migas, bisa melakukan investasi di perusahaan migas. Pokoknya segala sesuatu nan mengenai dengan aktivitas hulu migas itu menjadi bagian dari mandat pengusahaan BUK Migas selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan status SKK Migas nan selama ini dibentuk hanya untuk mengisi kekosongan norma sementara. Ia menyebut RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan kegunaan penguasaan dan pengusahaan migas sesuai petunjuk konstitusi.

"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 nan membubarkan BP Migas lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan norma sementara dengan membentuk SKK Migas," kata Bambang.

Bambang menyebut bahwa perbedaan mendasar dalam draf terbaru tersebut terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh aktivitas upaya migas.

"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan kudu dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," paparnya.

Menurutnya, penguatan landasan norma melalui undang-undang baru itu diharapkan bisa mendorong suasana investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional. "Memang itu tujuannya," kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berakibat pada peningkatan lifting migas.

(ven) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News