RUU Reforma Agraria Alot di Baleg: Tarik Ulur Hak Kompensasi Rakyat-Nama Badan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana rapat Panja di Badan Legislatif untuk pembahasan RUU Reforma Agraria tentang daftar inventarisasi masalah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berbareng perwakilan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diwarnai perdebatan alot.

Tensi ruang sidang meninggi saat legislatif dan pelaksana tarik-menarik pandangan, mulai dari agunan kompensasi lahan budaya dan perseorangan, kritik terhadap inferioritas undang-undang di hadapan izin turunan, hingga terungkapnya petunjuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) nan melarang nomenklatur badan dikunci di dalam undang-undang demi kewenangan prerogatif Presiden.

Perdebatan pertama meruncing saat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 287 mengenai sistem kompensasi dan penetapan objek reforma agraria. Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, menegaskan pentingnya klausul kesepakatan agar pengambilalihan tanah tidak berubah menjadi praktik pemaksaan oleh negara.

"Masalahnya gimana jika pihak ketiga, masyarakat adat, orang perseorangan, badan norma menolak alias tidak mau tanahnya dimasukkan alias dijadikan objek reforma agraria? Ini krusial untuk mencegah pemaksaan, pengambilalihan secara paksa," kata Benny saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/9).

Benny mendesak agar kompensasi tidak semata-mata merujuk pada peraturan perundang-undangan secara sepihak, melainkan wajib berbasis kesepakatan bersama.

"Kompensasi, jika saya tidak setuju kompensasi ya saya tidak mau serahkan ini jadi objek reforma. Jangan hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Problem kita selama ini justru di sini, ada pemaksaan pengambilalihan tanah," tegasnya.

Kekhawatiran senada diutarakan Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah. Ia menilai rumusan pemerintah nan hanya mengakui pihak "pemilik kewenangan nan sah" secara administratif berisiko menggusur rakyat mini dan masyarakat budaya nan umumnya hanya mengantongi dasar kewenangan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

"Sedangkan masyarakat budaya itu alias masyarakat perseorangan ketika tanahnya dirampas, mereka hanya punya SKT, SKGR, itu bukan kepemilikan nan sah menurut perundang-undangan. Punya kita itu nan saya usulkan tetap dipertahankan, lantaran di usulan pemerintah mempersempit kewenangan rakyat," ujar Siti.

Ketegangan bersambung saat rapat membedah Pasal 11 mengenai kelembagaan pelaksana reforma agraria. Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan, Sturman Panjaitan, melontarkan kritik keras terhadap draf usulan pemerintah nan dinilai melayang-layang lantaran hanya memakai frasa "instansi pemerintah" dan menggantungkan pembentukan lembaganya pada Peraturan Presiden (Perpres).

Sturman memprotes keras kenapa DPR sebagai kreator undang-undang justru dibuat pasif menunggu terbitnya izin turunan.

"Lho, ya enggak. Kan kita membikin undang-undang, kok nunggu perpres? Aneh. nan kreator undang-undang kan kita. Turunan undang-undang ini baru perpres, PP, dan seterusnya. Lho kok kita malah nunggu perpres? Aneh bin ajaib kurasa ini," semprot Sturman.

"Rancu banget. Undang-undang cap apa ini jika begitu?" sambungnya.

Menanggapi gejolak tersebut, Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto langsung memberikan penjelasan perihal sikap pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa Presiden menghendaki kebebasan dalam menentukan nomenklatur lembaga negara nonstruktural, sehingga DPR diminta tidak mematok nama badan di dalam batang tubuh undang-undang.

"Sebetulnya pasal ini keinginannya adalah kemauan Presiden, Pak. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan untuk menamakan badan alias apa pun, bukan tidak boleh. Badan itu jika bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang, namanya, Pak, namanya," bebernya.

Bambang apalagi mengkonfirmasi bahwa Kemensesneg telah menerbitkan surat info resmi lintas kementerian/lembaga perihal larangan memasukkan nama lembaga secara kaku dalam draf legislasi.

"Untuk menegaskan pengarahan Presiden, kami Setneg kirim surat, Pak, ke semua lembaga, bahwa jika misalnya membahas undang-undang dan sebagainya, jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden," ungkap Bambang.

Merespons pengarahan Istana, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan berbareng ketua rapat menawarkan jalan kompromi. DPR bersedia tidak menyebut nomenklatur spesifik seperti Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), asalkan kerangka hukum, kedudukan setingkat menteri, serta tugas dan wewenangnya dipatok secara absolut di dalam RUU.

"Enggak apa-apa juga disebut badan nan setingkat menteri nan langsung bertanggung jawab kepada Presiden, kan seperti itu bisa, nan krusial tidak pakai nama. nan krusial fungsinya, tugasnya, kewenangannya jangan dihapus lantaran legal structure-nya ada di situ. Soal pembentukan dan struktur organisasinya, ya itu kelak perpres nan buat," papar Bob Hasan menengahi.

Kesepahaman jalan tengah itu turut diamini oleh Anggota Baleg Fraksi PKS, Irawan. Menurutnya, perihal paling esensial dalam menyelesaikan tumpang tindih sektoral agraria adalah kekuatan taring kelembagaan, bukan sekadar perdebatan nama badan.

"Kemarin kita mengambil satu jalan tengah, Pak. Bahwa sebenarnya lebih kepada urusannya telah kita cantumkan, tugas, fungsi, dan kewenangannya kita sudah cantumkan dan menyepakati. Kalau memang hanya persoalan nama, bukan persoalan nan signifikan kaitannya tugas, fungsi, kewenangan, dan diletakkan di mana kelembagaan ini di bawah Presiden, saya kira itu sesuatu nan bisa dibicarakan pimpinan, bukan sesuatu nan signifikan nan kita kudu perdebatkan sangat jauh," kata dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan