RUU PPRT Disahkan, Pemerintah: Perlindungan untuk Semua, Tak Ada Lagi Istilah Majikan dan Pembantu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Menurut Arifah, UU PPRT juga mengatur secara rinci kewenangan libur, cuti, makanan sehat, hingga agunan sosial bagi PRT.

"Mereka berkuasa atas perlakuan nan manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan ini kelak bakal diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah," kata dia.

Dalam pelaksanaannya, Arifah mengatakan patokan ini bakal melibatkan masyarakat sekitar, terutama rukun tetangga (RT) dan rukun penduduk (RW). Setiap pemberi kerja wajib melaporkan kepada RT alias RW setempat tentang riwayat hidup PRT nan bakal direkrut.

"Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa nan menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja," terang dia.

Arifah menambahkan, UU PPRT dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional dalam memberi perlindungan bagi PRT. Meski sudah disahkan, patokan teknis UU ini tetap bakal dibahas lebih rinci.

"Masih bakal dibahas, jika tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah bakal disesuaikan dengan wilayah masing-masing dan lain sebagainya," ucap dia.

Rapat paripurna ke-17 DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 21 April 2026 mengesahkan RUU PPRT menjadi UU. Pengesahan dilakukan setelah kebanyakan personil DPR menyetujuinya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pendapat akhir pemerintah mengatakan pembentukan RUU PPRT bermaksud untuk memberikan kepastian norma hingga meningkatkan kesejahteraan PRT.

"Pembentukan UU PPRT mencegah segala corak diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga," kata Supratman.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita