Jakarta, CNN Indonesia --
DPR dan pemerintah sepakat mengenai perubahan pemisah usia pensiun personil Polri dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri, Senin (8/6).
Dalam rapat panja pembahasan DIM RUU Polri, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej awalnya menjelaskan usul usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan paling tinggi 59 tahun
Lalu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan presiden," kata pria nan karib disapa Eddy itu.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta meminta penjelasan dari Eddy soal usul itu.
Ia mengatakan rancangan nan sebelumnya disusun DPR menetapkan usia pensiun seluruh personil Polri, baik bintara, tamtama maupun perwira, pada usia 60 tahun.
"Ada argumen nan setiap saat dan kebenaran di lapangan kita kekurangan bintara nan luar biasa banyak, Pak Wamen. Di beberapa wilayah itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa," kata Wayan.
"Kenapa kita memensiunkan mereka lebih awal padahal perwira tinggi malah ditambah 60 apalagi bisa diperpanjang," imbuh dia.
Menanggapi perihal itu, Eddy mengatakan pemerintah sengaja membedakan usia pensiun antara bintara-tamtama dan perwira.
Ia menjelaskan jika seluruh personil Polri mempunyai usia pensiun nan sama, perihal itu berpotensi menurunkan motivasi personil untuk meningkatkan pendidikan.
"Kalau semuanya sama rata 60 maka sesungguhnya nan terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama bakal mengatakan 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun'," kata Eddy.
Selain itu, dia mengatakan masa kerja bintara dan tamtama nan umumnya mulai berdinas sejak usia 18 tahun bakal jauh lebih panjang dibandingkan perwira andaikan usia pensiun disamakan.
"Semua aparatur sipil negara juga punya gradasi. Mohon maaf kami nan latar belakang akademisi itu jika tidak ahli kemudian lektor lenyap di 60 tahun, ahli 65, pembimbing besar 70," ujarnya.
Eddy juga menjelaskan argumen menolak usulan agar usia pensiun personil Polri bisa diperpanjang hingga 63 tahun.
Menurutnya, pemisah usia maksimal 61 tahun untuk perwira tinggi bintang empat telah mempertimbangkan kebutuhan regenerasi di tubuh Polri.
"Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri," katanya.
"Jadi itu sudah merupakan pertimbangan nan cukup komprehensif dengan memandang beban tugas, memandang kemudian gimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60," sambung Eddy.
Ketua Komisi III Habiburokhman lampau mempersilakan personil untuk menanggapi usulan pemerintah itu. Setelahnya, Habiburokhman menyetujui usulan tersebut.
"Iya ikut pemerintah ya, tok," kata Habiburrokhman sembari mengetuk palu.
(yoa/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·