RUU Polri: Pemerintah Usul Polisi Aktif Bisa Tugas di BGN dan BPOM

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengusulkan agar polisi aktif tetap bisa bekerja dan mengisi kedudukan di posisi manajerial untuk sejumlah lembaga pemerintahan di luar lembaga kepolisian, termasuk dalam urusan gizi nasional dan pengawasan obat.

Usulan itu tertuang dalam daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Polri nan bakal dibahas secara resmi antara DPR dan pemerintah.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 28. Dalam DIM nan diserahkan ke DPR itu, pemerintah mengusulkan penghapusan norma lama mengenai ketentuan lembaga nan bisa diisi polisi aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan, polisi tetap bisa menjabat kedudukan di luar lembaga kepolisian selama berangkaian dengan bagian kamtibmas, penegakan hukum, dan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 28A ayat 2 nan berbunyi,

"Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia nan mempunyai keterkaitan dengan kegunaan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kedudukan manajerial alias nonmanajerial pada kementerian/lembaga nan menyelenggarakan urusan alias tugas pemerintahan di bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat".

Pada bagian penjelasan DIM RUU Polri, pemerintah menyebut nan dimaksud perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat adalah tugas dan kewenangan polisi pada tiga bidang. 

Masing-masing yakni, urusan pemerintahan di bagian perlindungan saksi dan korban, urusan pemerintahan di bagian pengawasan obat dan makanan, dan urusan pemerintahan di bagian pemenuhan gizi nasional dan pangan.

Selama ini, urusan pemenuhan gizi nasional dan pengawasan obat dan makanan diurus oleh BGN dan BPOM.

"Yang dimaksud dengan 'perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat' diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan mengenai perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada: a. urusan pemerintahan di bagian perlindungan saksi dan korban; b. urusan pemerintahan di bagian pengawasan obat dan makanan; dan c. urusan pemerintahan di bagian pemenuhan gizi nasional dan pangan," demikian bunyi Pasal 28 ayat 2 huruf c.

Usulan dalam DIM RUU Polri itu awalnya dijadwalkan dibahas pada Kamis (4/6), namun ditunda dan bakal dilanjutkan pekan depan. 

(thr/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional