Jakarta, CNN Indonesia --
Sengketa pengelolaan yayasan pendidikan antara Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) memanas.
Sejumlah orang dari dua golongan terlibat tindakan saling sorong di lingkungan Sekolah Islam Pembangunan (TK-SD), Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (4/6) viral di media sosial.
Wakil Rektor II UIN Jakarta, Imam Subchi mengatakan bahwa peristiwa tersebut semestinya tidak perlu terjadi. Ia menyatakan kehadiran rombongan UIN dalam rangka visitasi dan sosialisasi perubahan kepengurusan yayasan nan menaungi sejumlah satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan kepengurusan yayasan nan menaungi sejumlah satuan pendidikan di lingkungan Ciputat dan Pamulang tersebut telah sah secara norma dan tercatat resmi dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia," katanya lewat keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Menurut Imam, perubahan nan tercatat dalam AHU pada 13 Mei lampau mempunyai kekuatan norma nan mengikat sehingga legalitas yayasan nan menaungi lembaga-lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah tata kelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Perubahan tersebut merupakan perubahan nan legal lantaran telah tercatat dalam Administrasi Hukum Umum. Oleh lantaran itu legalitas yayasan nan menaungi lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," ujarnya.
Selain aspek kelembagaan, UIN juga menegaskan bahwa tanah dan aset nan berada di lingkungan sekolah merupakan Barang Milik Negara (BMN) nan telah mempunyai sertifikat resmi dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) serta Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Karena itu, menurut Imam, tidak terdapat keraguan dari sisi administratif maupun norma mengenai status kepemilikan aset-aset tersebut sebagai aset negara.
Dalam upaya memastikan kondisi aset dan sarana pendidikan, pihak UIN melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Namun, menurutnya, rombongan kampus justru menghadapi penghadangan dari sejumlah pihak nan dinilai tidak mempunyai dasar norma maupun legal standing atas aset nan disengketakan.
"Kami memandang perlu melakukan peninjauan langsung lantaran muncul beragam info nan simpang siur mengenai pengelolaan aset tersebut. Namun sangat disayangkan ketika kami datang ke letak justru mendapat penghadangan," kata Imam.
UIN Jakarta mengklaim bahwa langkah pengamanan aset nan dilakukan bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab lembaga dalam menjaga aset negara nan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Imam mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset negara nan berada di luar penguasaan pihak nan mempunyai dasar norma berpotensi menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
"Langkah nan kami lakukan merupakan tindak lanjut atas beragam rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal. Karena itu kami bakal terus melakukan pengamanan aset negara melalui langkah-langkah yuridis dan prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Di sisi lain, kuasa norma UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menjelaskan bahwa yayasan-yayasan nan mengelola satuan pendidikan tersebut sejak awal mempunyai keterkaitan kelembagaan dengan pemerintah melalui UIN Jakarta.
Menurutnya, struktur yayasan telah diatur secara jelas, di mana kedudukan pembina secara ex officio dipegang oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sementara unsur pengurus menjalankan kegunaan organisasi sesuai ketentuan nan berlaku.
Ia menegaskan bahwa perubahan kepengurusan yayasan telah dilakukan secara sah dan memperoleh pengesahan dari AHU Kementerian Hukum sehingga mempunyai kekuatan norma nan mengikat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan sekaligus mantan Rektor UIN Jakarta Dede Rosyada, mengklaim bahwa baik Yayasan Triguna maupun Yayasan Syarif Hidayatullah pada prinsipnya telah menyerahkan pengelolaan dan tata kelola kelembagaan kepada pemerintah melalui UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Menurut Dede, proses tersebut dilakukan melalui sistem nan bertindak dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
"Baik Yayasan Triguna maupun Yayasan Syarif Hidayatullah pada prinsipnya telah menyerahkan pengelolaan dan tata kelola kelembagaan kepada pemerintah melalui UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai sistem nan telah ditetapkan," katanya.
UIN Jakarta dikecam, anak sekolah Islam disebut trauma
Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) buka bunyi soal klaim UIN Jakarta tersebut. Perwakilan YSH Andi menegaskan telah terjadi penyerbuan pihak UIN Jakarta terhadap Sekolah Islam Pembangunan (SIP) nan dimiliki YSH.
"Ini adalah penyerbuan nan kedua kalinya ke YSH setelah sebelumnya Madrasah Pembangunan diambil alih secara paksa oleh pihak UIN Jakarta. Kami sangat mengutuk tindakan ini," kata perwakilan YSH, Andi lewat akun resmi Instagram YSH.
Andi mengatakan penyerbuan dilakukan secara berdompol dengan puluhan orang mendatangi sekolah dan dilakukan di saat anak-anak sedang belajar. Ironisnya, kata Andi, ini dilakukan oleh pihak nan membawa nama perguruan tinggi Islam.
"Efeknya anak-anak ketakutan histeris, orang tua nan mau menjemput anaknya panik, guru-guru nan mengajar kaget apalagi penduduk di sekitar sekolah juga terganggu. nan lebih mengerikan adalah puluhan orang tersebut memaksa masuk dan merusak pagar sekolah," kata Andi.
Andi kemudian menyinggung soal sengketa tersebut tetap berproses norma di PTUN dan Pengadilan Tinggi Negeri. YSH meminta UIN Jakarta semestinya menghormati proses norma sesuai aliran norma Islam
"Kami bakal tetap memberikan pelayanan terbaik terhadap siswa. Tindakan UIN Jakarta mencoreng pendidikan di SIP nan dikelola YSH. Kami meminta abdi negara norma melindungi siswa dan tenaga didik, termasuk psikologisnya agar tidak trauma terhadap penyerangan tersebut," demikian Andi.
[Gambas:Instagram]
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·