RUU Polri: Masa Jabatan Kompolnas 4 Tahun, Bisa Diperpanjang Sekali

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyepakati masa kedudukan personil Kompolnas adalah empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode.

Kesepakatan itu diambil dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri perihal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) antara Komisi III DPR RI dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6).

“DIM 104: personil Komisi Kepolisian Nasional memegang kedudukan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Sebelum diketuk, ketentuan mengenai masa kedudukan personil Kompolnas ini sempat menuai perdebatan. Muncul usulan agar keanggotaan Kompolnas hanya lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.

“Kompolnas itu kan melekat sama Presiden. Presiden itu kan lima tahunan. Kalau Presidennya terpilih kembali, iya, tapi jika kelak Presidennya lain, dia maju lagi kan asing juga. Dia kan alatnya Presiden,” ucap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen. Pol. Agus Nugroho menjelaskan perpanjangan masa kedudukan Kompolnas ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas.

“Di sana dinyatakan memang empat tahun, tetapi manakala pada forum ini bakal dilakukan perubahan, disesuaikan dengan masa kedudukan Presiden, sebagaimana tadi nan disampaikan, kami rasa itu tidak bermasalah,” tuturnya.

Sementara itu, Wamenkum menjelaskan argumen pengaturan masa kedudukan personil Kompolnas empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode adalah agar disamakan dengan masa kedudukan personil Komisi Kejaksaan.

Menurut Wamenkum, perihal ini juga untuk menghindari persepsi adanya diskriminasi antarlembaga negara jika nantinya RUU Polri nan telah diundangkan diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Kendati demikian, dia mengakui pengaturan tersebut tidak diatur di Undang-Undang Kejaksaan RI. Ia pun menegaskan norma pasal mengenai masa kedudukan personil lembaga negara merupakan kebijakan norma terbuka.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita