RUU Polri Jadi UU, Komisi III DPR: Meaningful Participation Maksimal

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan revisi UU Polri, nan sekarang telah disahkan menjadi undang-undang, melibatkan aspirasi masyarakat. Habiburokhman mengatakan, setelah pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, pihaknya menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Teman-teman, dalam konteks meaningful participation ini pasti bakal banyak ditanyakan oleh teman-teman di wilayah konstituen. Saya sampaikan bahwa meaningful participation sudah sangat kita maksimalkan pada tahap penyusunan ya," kata Habiburokhman dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR telah melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi. Ia mengatakan DPR juga telah menerima masukan mengenai reformasi Polri dalam penyusunannya.

"Kita menggelar setidaknya 12 RDPU untuk menerima masukan masyarakat mengenai UU Polri ini, kemudian juga Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dari universitas di 12 provinsi," kata Waketum Gerindra ini.

"Kita mengundang 15 ahli, 6 golongan masyarakat, 3 golongan mahasiswa memberikan masukan upaya reformasi Polri," ungkapnya.

Ia menyebut Komisi III DPR telah menghadirkan 16 master pengetahuan norma dalam penyusunan RUU Polri. Habiburokhman mengatakan ada 124 masukan tertulis nan diberikan masyarakat ke Komisi III DPR.

"Kemudian juga saat pembahasan teman-teman setelah tanggal 25 Mei kemarin, kita melakukan 12 RDPU dilaksanakan untuk menerima dari masyarakat, 6 master pengetahuan hukum, 2 master pengetahuan kesehatan masyarakat, 3 golongan mahasiswa ya" ujar Habiburokhman.

"Ilmu hukumnya bukan 6 tapi 16 dan 124 masukan tertulis. Akhirnya setelah pembahasan insentif Panja menyelesaikan tugasnya," imbuhnya.

(dwr/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News