RUU Perubahan UU P2SK Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 15 Poin Pentingnya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
RUU Perubahan UU P2SK Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 15 Poin Pentingnya ilustrasi(Antara)

Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna nan digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6).

"Kami bakal menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad nan langsung disambut seruan "setuju" oleh para legislator nan hadir.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) telah membahas secara mendalam 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nan disampaikan pemerintah. DIM tersebut terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.

15 Materi Muatan Perubahan dalam UU P2SK

Hekal memaparkan terdapat 15 poin krusial nan menjadi muatan perubahan dalam UU P2SK terbaru ini guna memperkuat stabilitas dan kemajuan ekonomi nasional:

  1. Penguatan Status LPS: Menegaskan posisi Lembaga Penjamin Simpanan sebagai badan norma dan lembaga negara nan independen.
  2. Perluasan Wewenang OJK: Penambahan tugas pengawasan pada sektor pasar modal, finansial derivatif, bursa karbon, hingga bursa mineral dan komoditas strategis.
  3. Tujuan Bank Indonesia (BI): Penguatan kebijakan BI agar lebih kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan akuntabilitas anggaran tahunan.
  4. Edukasi Inklusif: Penambahan tugas bagi LPS, OJK, dan BI untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
  5. Sektor Perbankan: Perluasan cakupan upaya bank umum/syariah, penanganan piutang macet UMKM, dan penyusunan peta jalan konsolidasi perbankan.
  6. Demutualisasi BEI: Penguatan pasar modal melalui perubahan struktur Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan investor.
  7. Transfer Margin: Pengaturan sistem transfer of title alias pengalihan kewenangan milik atas margin dalam transaksi pasar keuangan.
  8. Industri Aset Kripto: Penguatan izin mata uang digital untuk meningkatkan daya saing dan kontribusi terhadap ekonomi nasional.
  9. Program Penjamin Polis: LPS sekarang mempunyai elastisitas dalam opsi pengamanan perusahaan asuransi alias asuransi syariah.
  10. Dana Pertanggungan Kecelakaan: Penyempurnaan perlindungan bagi masyarakat, termasuk untuk kasus kecelakaan tunggal.
  11. Penegakan Hukum: Penyelarasan sistem penyelidikan, penyidikan, dan restorative justice di sektor finansial dengan KUHAP.
  12. Penyehatan Bank: Penyesuaian periode penempatan biaya oleh LPS agar selaras dengan praktik penyehatan perbankan.
  13. Satgas Pemberantasan Aktivitas Ilegal: Pembentukan satuan tugas untuk menangani upaya tanpa izin, pelanggaran perlindungan konsumen, dan pertaruhan berkedok penemuan teknologi keuangan.
  14. Bursa Komoditas Strategis: Pengaturan unik mengenai bursa mineral dan komoditas strategis.
  15. Pusat Finansial Internasional: Pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Mohamad Hekal berambisi UU P2SK ini menjadi ikhtiar berbareng dalam mewujudkan perekonomian nasional nan handal dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dengan disahkannya perubahan ini, pemerintah dan otoritas sektor finansial diharapkan mempunyai instrumen nan lebih kuat dalam menghadapi dinamika ekonomi dunia maupun domestik di masa depan. (Ant/E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia