Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD di Tabanan, Bali, pada Senin (27/07/2026). Tersangka tersebut berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND, nan semuanya laki-laki.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkapkan interogator menetapkan kelima tersangka tersebut berasas pemeriksaan dan interogasi nan intensif di Polsek Baturiti. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah seiring perkembangan hasil penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah penduduk menangkap seseorang nan diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, nan sebelumnya dinilai telah meresahkan masyarakat,” kata Bayu, Senin (27/07/2026).
Polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa busana milik tersangka, sebatang besi, dan bambu nan digunakan untuk mengeroyok KD hingga tewas. Saat ini, Polres Tabanan berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk memantau perkembangan situasi dan mengambil langkah-langkah agar situasi keamanan tetap kondusif.
Selain itu, Polres Tabanan berencana melakukan kunjungan ke rumah duka untuk menyampaikan bela sungkawa sekaligus memberikan support moral kepada family korban.
"Terkait riwayat maupun identitas korban, kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati privasi dan menjaga nama baik korban serta keluarganya. Ayam nan dibawa saat kejadian menjadi bagian dari proses investigasi dan bakal dibuktikan sesuai perangkat bukti nan sah,” ucapnya.
Bayu mengungkap, tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum nan mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman balasan berasas pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun (ayat 1) dan paling lama 12 tahun (ayat 4).
"Apa pun alasannya, tindakan main pengadil sendiri tidak dapat dibenarkan dan tetap kudu diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengharapkan support seluruh masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada abdi negara penegak norma dalam menangani perkara ini," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, menjelaskan bahwa kasus bermulai pada Jumat (24/07/2026) ketika laporan mengenai dugaan tindak pidana pengeroyokan sampai ke polisi. Tim interogator segera mendatangi TKP dan mendapati korban dalam keadaan tidak berdaya.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi telah memeriksa 18 orang saksi dan menetapkan 5 orang tersangka berasas perangkat bukti nan diperoleh. Namun, untuk peristiwa pembakaran sepeda motor, interogator tetap melakukan penyelidikan guna mengumpulkan perangkat bukti.
“Berdasarkan hasil penelusuran nomor rangka kendaraan, diketahui bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tersebut terdaftar atas nama pemilik nan bertempat tinggal di Kabupaten Bangli. Informasi tersebut tetap terus kami dalami sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ucap Teddy.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·