Ilustrasi .(MI)
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diminta untuk tidak dijadikan instrumen politik oleh pihak tertentu. DPR RI diimbau memastikan agar izin ini kelak tidak disalahgunakan untuk menekan alias menghabisi musuh politik.
Peringatan tersebut disampaikan oleh praktisi norma dan advokat senior, Juniver Girsang. Berdasarkan pengalamannya di bumi hukum, dia mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan jika patokan dalam RUU Perampasan Aset tidak dirumuskan secara presisi.
"Jangan ini jadi perangkat baru 'alat kekuasaan' untuk menghabisi musuh politik, sebetulnya relungan hati kita sama," kata Juniver saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).
LEMBAGA INDEPENDEN PENGELOLA ASET
Guna mencegah tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan, Juniver menyoroti pentingnya kejelasan mengenai kementerian alias lembaga nan berkuasa melakukan perampasan serta pengelolaan aset.
Ia menegaskan, abdi negara penegak norma nan melakukan investigasi sebaiknya tidak diberi kewenangan sekaligus untuk mengelola aset hasil rampasan tersebut.
"Jangan Kejaksaan nan menyidik, Kejaksaan nan menuntut kemudian mereka juga nan nantinya melakukan mengelola permohonan lelang, demikian juga KPK bisa juga dengan kepolisian. Jadi, ini kudu ada komite nan mana kelak bentuknya saran dari kami ini tidak boleh nan menyidik kemudian inilah nan mengelola," ucap Juniver.
KAJIAN REFERENSI INTERNASIONAL
Selain masalah tata kelola wewenang, penyusunan RUU Perampasan Aset juga disarankan untuk mengkaji secara mendalam efektivitas penerapan patokan serupa di negara-negara lain.
Menurut Juniver, hingga saat ini belum ada negara nan betul-betul terbukti sukses penuh dalam meratifikasi dan menerapkan patokan perampasan aset secara ideal.
"Saya belum dapat referensi sampai saat ini, jangan kita jadi perangkat dari negara-negara maju membikin ratifikasi, tetapi itu perangkat penekan kepada kita," tegasnya. (Ant/P-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·