Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) nan telah dibahas selama lebih dari satu dasawarsa ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026.
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan, pengesahan RUU tersebut kudu dibarengi dengan sistem pengawasan nan kuat agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi maupun menekan masyarakat.
Menurutnya, kehati-hatian semakin diperlukan lantaran cakupan RUU Perampasan Aset direncanakan meliputi 13 jenis tindak pidana.
"RUU ini kudu mempunyai dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan nan menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," kata Hardjuno.
Tindak pidana nan diusulkan masuk dalam cakupan RUU tersebut antara lain korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Hardjuno menilai ekspansi cakupan tersebut merupakan langkah maju. Namun, menurut dia, luasnya kewenangan perampasan aset kudu diimbangi dengan kehati-hatian dalam merumuskan setiap pasal.
Ia mengingatkan, instrumen norma nan kuat tetap berisiko disalahgunakan andaikan tidak disertai prinsip due process of law, standar pembuktian nan jelas, serta sistem pengawasan nan transparan.
"Perampasan aset kudu berbasis pembuktian nan kuat dan sistem pengawasan nan transparan. Jangan sampai instrumen norma berubah menjadi perangkat kepentingan politik," ujar Hardjuno nan merupakan kandidat ahli Universitas Airlangga.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana nan diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang.
Ia mengakui terdapat kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa sistem perampasan aset nantinya juga dapat menyasar penduduk biasa, bukan hanya pejabat negara alias pelaku kejahatan besar.
Habiburokhman menegaskan, penerapan patokan tersebut kudu sejalan dengan prinsip persamaan di muka hukum.
"Siapapun nan melakukan pelanggaran norma maka kudu mendapat hukuman tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, patokan tersebut nantinya kudu diterapkan secara non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih.
Menanggapi perihal tersebut, Hardjuno menilai ekspansi objek perampasan aset semestinya tetap mempunyai batas nan jelas. Instrumen tersebut, menurutnya, perlu diprioritaskan untuk kejahatan serius dengan nilai aset alias kerugian nan signifikan, bukan pelanggaran mini nan berpotensi menjerat masyarakat awam.
Batasan nan tegas mengenai jenis kejahatan, nilai aset, serta sistem pembuktian dinilai krusial untuk memperkuat legitimasi RUU Perampasan Aset sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat.
Hardjuno juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar pembahasan RUU tersebut tidak kembali berakhir pada tataran wacana. Setelah cakupan tindak pidana ditentukan, pembahasan perlu diarahkan pada substansi pasal, termasuk sistem perampasan, pembuktian, perlindungan kewenangan warga, dan pengawasan terhadap abdi negara penegak hukum.
"Intinya, jangan sampai RUU ini jadi perangkat gebuk politik. Harus dipastikan RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana," pungkas Hardjuno.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·