Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi III DPR tetap menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satu rumor nan tengah didorong untuk dimasukkan dalam ketentuan adalah sistem pencarian dan perampasan aset hasil tindak pidana secara komprehensif, termasuk aset nan berada di luar negeri maupun nan telah dialihkan ke instrumen finansial modern, seperti mata uang digital dan saham.
Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto mengatakan, pengaturan tersebut krusial untuk mengantisipasi perkembangan modus kejahatan, terutama korupsi dan pencucian duit nan kerap melibatkan aset lintas negara serta pengalihan kekayaan ke beragam bentuk.
"Kita kudu berpikir secara imajinatif ke depan gimana langkah nan paling efektif untuk mengatur agar kelak para penegak norma ini mempunyai ruang untuk melakukan pengejaran aset sampai ke luar negeri melalui ekspansi Mutual Legal Assistance (MLA)," kata politikus PDI Perjuangan itu, dikutip Kamis (15/10/2026).
Mekanisme pencarian dan perampasan aset menurutnya perlu menjangkau kekayaan nan tidak lagi berbentuk konvensional. Selain mata uang digital dan saham, izin tersebut perlu mempertimbangkan aset nan telah dialihkan ke corak kekayaan lain, menjadi bagian dari kekayaan bersama, maupun dijadikan agunan perbankan.
"Pengejaran aset pada bentuk-bentuk nan sudah tidak lagi konvensional. Kripto, lampau saham, lampau jika aset itu sudah terbagi dalam beragam aset nan lain, masuk dalam kekayaan bersama, menjadi agunan dari perbankan dan lain sebagainya," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menambahkan, RUU Perampasan Aset juga perlu memperkuat sistem penelusuran dan perampasan aset, terutama ketika aset hasil tindak pidana telah disamarkan, dialihkan kepemilikannya, alias diperjualbelikan.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung telah mempunyai Badan Pemulihan Aset, sedangkan kejaksaan tinggi mempunyai Asisten Pemulihan Aset. Namun, proses penelusuran aset alias asset tracking dia anggap tetap menghadapi tantangan.
Karena itu, pengaturan mengenai perampasan aset diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan kerugian negara sesuai dengan sistem nan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Oleh lantaran itu, kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan dapat membantu sistem penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana sejak tahap awal-sebelum putusan pengadilan berkekuatan norma tetap-sehingga kerugian negara bisa segera dipulihkan," ungkap politikus PKS itu.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·