Advokat senior Juniver Girsang meminta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam merumuskan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Juniver memberikan sejumlah masukan, termasuk adanya lembaga pengelola aset hasil penyitaan.
Juniver awalnya menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset krusial untuk memperkuat pemulihan kerugian negara. Namun, dia memandang ketentuan mengenai subjek, objek, dan sistem perampasan aset kudu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan.
"Kami hari ini memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset. Kami menyampaikan sejumlah catatan unik agar penerapannya kelak tepat sasaran," kata Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) berbareng Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) itu menilai perampasan aset sebaiknya difokuskan terhadap aset nan berangkaian dengan tindak pidana dan menimbulkan kerugian negara. Juniver berpandangan pendekatan ini berfokus pada aset perlu menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU tersebut.
"Yang perlu menjadi konsentrasi adalah tindak pidana nan menimbulkan kerugian negara. Jangan sampai persoalan di antara masyarakat kemudian masuk ke dalam sistem perampasan aset oleh negara," imbuh Juniver.
Menurut Juniver, sejumlah tindak pidana nan dapat menjadi perhatian dalam RUU tersebut antara lain korupsi, kejahatan ekonomi, tindak pidana kepabeanan dan cukai, narkotika, serta kejahatan lingkungan. Selain itu, Juniver meminta agar penyitaan aset dilakukan secara proporsional dengan nilai kerugian nan diduga timbul akibat tindak pidana.
"Jangan sampai dugaan kerugiannya 10, tetapi aset nan disita 200. Aset tersebut akhirnya terbengkalai, aktivitas upaya berhenti, dan family juga terkena dampaknya," ucap Juniver.
Juniver juga bicara pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga nan beritikad baik. "Pihak ketiga kudu diberikan kewenangan untuk mengusulkan keberatan dan menyatakan bahwa aset tersebut bukan hasil tindak pidana alias tidak berangkaian dengan perbuatan nan disangkakan," lanjut dia.
Lebih lanjut, Juniver memberi masukan agar ada lembaga alias komite unik nan bekerja menginventarisasi, mengelola, dan melelang aset hasil perampasan. Hasil pelelangan tersebut, kata dia, kudu dimasukkan ke kas negara melalui sistem nan transparan dan akuntabel.
"Harus ada lembaga nan mengelola, menginventarisasi, dan melakukan pelelangan. Hasilnya masuk ke kas negara secara transparan," tutur Juniver.
Juniver menilai pembentukan RUU Perampasan Aset dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.
"Undang-undang ini kudu dibahas untuk kepentingan bangsa dan generasi mendatang. Jangan hanya berasas kebutuhan sesaat," ujar Juniver.
"Saya setuju RUU ini dibahas untuk kebaikan bangsa dan negara. Namun, objek, subjek, dan prosedurnya kudu jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," lanjut dia.
(maa/rfs)
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·