Petugas Damkar DKI yang Gugur Saat Padamkan Kebakaran Diberi Kenaikan Pangkat

Sedang Trending 53 menit yang lalu
Suasana pembersihan dan pengangkutan material sampah di letak eks kebakaran di area Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (3/8). Foto: Dok. Dinas LH DKI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan ucapan duka cita atas gugurnya Andriyono, petugas Damkar nan meninggal bumi saat memadamkan kebakaran di Jalan Penggilingan Baru 1, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pemprov DKI Jakarta memastikan almarhum mendapatkan kenaikan pangkat serta seluruh kewenangan kepegawaiannya dipenuhi dengan cepat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kadis Kominfotik) DKI Jakarta, Dewi Rahmadani, menyampaikan bahwa Gubernur DKI telah menginstruksikan jajarannya untuk memberikan pendampingan penuh kepada family almarhum nan ditinggalkan.

"Bapak Gubernur telah menyampaikan duka cita nan mendalam atas wafatnya Bapak Andriyono, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta. Pak Gub memberikan perhatian unik terhadap penanganan peristiwa ini dan meminta agar seluruh kewenangan almarhum dipenuhi sesuai ketentuan serta family nan ditinggalkan memperoleh pendampingan nan diperlukan," kata Dewi dalam keterangan tertulis nan diterima kumparan, Senin (3/8).

Andriyono, Kepala Regu Sektor Cipayung Suku Dinas Gulkarmat Kota Administrasi Jakarta Timur meninggal bumi pada Sabtu (1/8/2026). Foto: Instagram/ @humasjakfire

Dewi menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta juga meminta prosesi pemakaman almarhum dilepas melalui upacara kedinasan sebagai corak penghormatan terakhir dari jejeran Pemprov DKI atas jasa dan pengorbanannya.

Selain itu, Gubernur DKI telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta berbareng perangkat wilayah mengenai untuk segera memproses percepatan pemenuhan hak-hak kepegawaian almarhum.

"Sebagai corak penghormatan dan apresiasi atas pengabdian almarhum, Bapak Gubernur juga telah menginstruksikan BKD berbareng perangkat wilayah mengenai untuk mempercepat proses pemenuhan hak-hak almarhum," ujar Dewi.

Suasana pembersihan dan pengangkutan material sampah di letak eks kebakaran di area Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (3/8). Foto: Dok. Dinas LH DKI

Adapun hak-hak almarhum Andriyono nan diprioritaskan untuk segera dicairkan meliputi:

- Kenaikan Pangkat Anumerta

- Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal/Tewas

- Pencarian Tabungan Hari Tua (THT)

Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses manajemen dan pendampingan bagi family almarhum melangkah sigap dan tanpa halangan sebagai bentuk rasa terima kasih atas dedikasi tinggi almarhum dalam menjalankan tugas demi keselamatan penduduk Jakarta.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan