Ilustrasi(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)
KEPUTUSAN DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Skala Prioritas Tahun 2026 mendapat sambutan positif. Regulasi ini dinilai sebagai terobosan norma nan progresif lantaran bisa merampas aset hasil kejahatan secara sigap tanpa kudu menunggu proses pidana nan panjang.
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide, mengapresiasi langkah parlemen tersebut. Ia mendorong Komisi III DPR RI berbareng pemerintah mempunyai komitmen kuat untuk menjadikan izin ini sebagai instrumen utama dalam memulihkan kerugian finansial negara akibat korupsi.
Menurut Sahide, sistem perampasan aset di muka sebelum adanya putusan pidana tetap merupakan langkah taktis untuk melumpuhkan koruptor. Meski demikian, dia mengingatkan agar proses penyusunan pasal-pasalnya dilakukan secara komprehensif berbareng LSM antikorupsi dan akademisi guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat.
"DPR berbareng Pemerintah kudu berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset ini sebagai instrumen krusial dalam mengamputasi kejahatan korupsi dengan upaya perampasan aset tanpa kudu menunggu putusan pidana. Ini sebuah langkah nan progresif untuk mengembalikan kerugian negara," kata Sahide dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2026).
Sahide menambahkan, dorongan pengesahan patokan ini semakin urgen di tengah masifnya kejadian penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan finansial negara. Langkah sigap ini dinilai sejalan dengan petunjuk Presiden Prabowo Subianto nan berulang kali mengimbau para pejabat publik untuk melakukan introspeksi diri demi menyelamatkan aset negara.
Mengenai adanya spekulasi publik nan menuding parlemen sengaja mengulur-ulur waktu, Sahide menduga ada dua faktor, ialah ketakutan dari pihak-pihak nan terlibat dalam kejahatan tersebut, alias kekhawatiran dari sisi potensi terjadinya kesewenang-wenangan abdi negara di lapangan.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI membantah narasi penundaan tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menghasilkan produk norma nan berkeadilan.
Habiburrokhman menyayangkan munculnya tudingan miring nan kerap diembuskan oleh akun-akun anonim di media sosial. Ia menegaskan, parlemen terus bekerja menjaring aspirasi publik dan setidaknya telah menggelar puluhan kali pertemuan umum untuk mematangkan draf izin tersebut.
"Banyak nan menuding DPR menunda-nunda lewat akun anonim di media sosial. Padahal kita terus mengundang beragam komponen masyarakat untuk meminta masukan. Sudah 23 kali RDP (Rapat Dengar Pendapat)," pungkas Habiburrokhman. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·