Bupati Bangka Tengah sebut penggunaan APBD 2025 sesuai regulasi.
, KOBA, – Bupati Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman, menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai izin dan prinsip akuntabilitas. Hal ini disampaikannya usai rapat paripurna di Koba, Senin.
Algafry menyatakan bahwa tata kelola finansial wilayah telah dibahas dan disepakati berbareng DPRD. "Tata kelola finansial sudah sesuai izin dan akuntabel, kita telaah bersama-sama dengan teman-teman DPRD sudah menyepakati serta menyetujuinya," ujarnya.
Ia menambahkan, raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bukti konkret bahwa pengelolaan finansial wilayah melangkah secara akuntabel. "Hasil WTP ini merupakan kerja berbareng kami dengan DPRD. Ini menjadi pemantik bahwa penyelenggaraan dan tata kelola finansial sudah melangkah secara akuntabel dan sesuai regulasinya," tegas Algafry.
Kebijakan TPP ASN Menyesuaikan Kemampuan Fiskal
Selain membahas pertanggungjawaban APBD 2025, Algafry juga menyinggung soal tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah daerah, menurutnya, pada prinsipnya menginginkan adanya kenaikan nominal TPP.
Namun, kebijakan tersebut kudu disesuaikan dengan keahlian finansial daerah. "Soal TPP tentu kemauan kami adalah meningkatkan nominalnya, jangan hanya dilihat dari sisi kami mau menurunkannya," katanya.
Algafry menjelaskan bahwa kebijakan mengenai TPP berkarakter tentatif, bisa naik dan bisa turun, dengan mempertimbangkan kondisi neraca finansial wilayah agar keseimbangan fiskal tetap terjaga. Ia menambahkan, kondisi finansial wilayah pada 2026 bakal dievaluasi lebih rinci dalam pembahasan APBD Perubahan sebagai dasar penentuan kebijakan fiskal ke depan. "Nanti pembahasan di APBD Perubahan, baru bisa kita lihat kondisinya," pungkas Algafry.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·