Satreskrim Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan modus mengirim sate ayam bercampur racun tikus nan menewaskan Aminah (56) penduduk Sindon, Kecamatan Ngemplak di Mapolresta Boyolali, Senin (27/7).
Pelaku adalah menantu korban, Purwadi Wahyudi (40) nan memeragakan sebanyak 40 segmen dalam rekonstruksi tersebut.
Keluarga korban, kuasa hukum, saksi, serta perwakilan kejaksaan turut datang dalam rekonstruksi. Seluruh segmen disusun berasas hasil investigasi nan dilakukan penyidik.
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengatakan reka ulang dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan perangkat bukti nan telah dikumpulkan.
"Total proses rekonstruksi terdapat 40 adegan. Dari segmen tersebut kami bisa mengetahui kebenaran terjadinya peristiwa mulai dari awal rangkaian pembunuhan sampai dengan selesai," kata Indrawan, Senin (27/7).
Ia menjelaskan, di dalam rekonstruksi ini terungkap, tersangka lebih dulu membeli sate ayam di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Setelah tiba di rumah, tersangka meneteskan racun tikus ke dalam sate, kemudian mengemasnya kembali agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka memesan jasa ojek daring, menggunakan identitas tiruan atas nama LP (nama iparnya), alias anak kedua korban,” katanya.
Paket sate tersebut, kata dia, lampau dikirim menuju rumah korban melalui titik jumpa di sebuah warung sate dekat kediaman anak korban.
Menurutnya, seluruh rangkaian tersebut menunjukkan tindakan pembunuhan telah dipersiapkan dengan matang.
"Niat tersangka adalah membalas dendam terhadap mertua alias korban. Setelah rekonstruksi ini, Polres segera melakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Boyolali," katanya.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra pengungkapan kasus dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah serta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Jawa Tengah.
Hasil autopsi, visum, dan pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan racun pada tubuh korban, sate nan dikonsumsi, hingga seekor ayam nan meninggal setelah korban menyantap sisa sate di letak kejadian.
Ia menegaskan polisi juga mengungkap motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati nan telah lama dipendam. Pelaku mengaku sering diremehkan lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap dan merasa kerap mendapat perlakuan nan menyudutkan dari ibu mertuanya.
Vonis Maksimal
Kuasa norma family korban, Wiwik Dwi Habsari, mengatakan family sebenarnya mau rekonstruksi dilakukan langsung di letak kejadian agar seluruh rangkaian peristiwa dapat tergambar lebih jelas.
Namun, dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan teknis, rekonstruksi akhirnya dilaksanakan di Mapolres Boyolali.
"Kami berambisi kelak tersangka bertanggung jawab dengan apa nan telah dilakukan. Harapannya vonis bisa dimaksimalkan. Jika tidak, ada kekhawatiran soal keamanan dan kenyamanan keluarga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kematian Aminah (56), penduduk Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh anaknya pada 25 Mei 2026. Laporan tersebut memicu penyelidikan Polres Boyolali mengenai dugaan kematian tidak wajar nan diduga disebabkan oleh sate misterius.
Kasus ini bermulai pada 19 Mei 2026, ketika anak korban menerima telepon berisi peringatan untuk tidak menyantap sate nan diantar oleh seorang pengirim tak dikenal. Keesokan harinya, 20 Mei 2026, korban ditemukan meninggal bumi di rumahnya dengan indikasi muntah dan busa di mulut, memicu penyelidikan lebih lanjut.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·