Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan RUU Perampasan Aset bakal disahkan pada 15 Desember mendatang. Meski demikian, dia mengakui patokan tersebut belum tentu dapat memuaskan seluruh pihak.
“Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat, direkam, 15 Desember jika pun diketok, apakah memberikan hasil nan memuaskan orang-orang nan tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” kata Sahroni saat rapat Komisi III DPR mengenai masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Menurutnya, pembahasan izin tersebut bukan pekerjaan mudah bagi DPR lantaran terdapat banyak perihal nan perlu dipertimbangkan agar pemberantasan korupsi tetap melangkah tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan.
Sahroni menegaskan pemberantasan korupsi merupakan tujuan utama dari patokan mengenai perampasan aset. Namun, dia mengingatkan agar kewenangan nan nantinya dimiliki abdi negara penegak norma tidak digunakan secara berlebihan.
“Kita enggak mau bahwa apa nan telah kita usahakan, apa nan telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari abdi negara penegak norma nan ada. Kita enggak ingin,” ujarnya.
Dia mengatakan kekhawatiran terhadap potensi kesewenang-wenangan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Yuk, kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pedomannya satu: bahwa memberantas koruptor adalah nan utama bagi kita semua. Intinya itu,” kata Sahroni.
“Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan alias abuse of power dilakukan oleh abdi negara penegak hukum,” sambungnya.
Sahroni juga menyinggung pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai substansi RUU Perampasan Aset. Dia menilai perbedaan pandangan terhadap pemerintah kerap membikin suatu persoalan dipahami secara berbeda.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan nan utuh mengenai patokan nan sedang dibahas agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tujuan pemerintah maupun DPR dalam menyusun izin tersebut.
“Banyak perihal nan memang perlu edukasi kepada masyarakat. Kalau nan tidak suka dengan pemerintah, ngomong apa aja salah. Seperti perihal di ruangan ini, kan logika kita kita pakai. Oh ini maksudnya ke sini, ininya begini, gitu,” tuturnya.
Sahroni kemudian menggambarkan adanya kemungkinan sebagian pihak tetap menolak hasil pembahasan meski RUU Perampasan Aset telah disahkan. Dia menyebut kritik terhadap pemerintah kemungkinan tetap muncul setelah RUU Perampasan Aset diketok.
“Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore alias besok, ribut lagi nanti. ‘Oh ini katanya begini, ini katanya begini.’” ujarnya.
Meski begitu, Sahroni memastikan DPR bakal menjalankan komitmen untuk mengesahkan RUU tersebut pada 15 Desember. Dia mengatakan kepastian itu merupakan bagian dari janji ketua DPR.
“Tapi sesuai janji ketua DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal kelak setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal nan lain. Kita kerja tidak mudah,” tegasnya.
Sahroni juga menyinggung contoh penerapan perampasan aset nan menurutnya kudu memperhatikan konteks dan nilai aset secara proporsional. Dia merespons pembahasan mengenai kasus pembakaran rimba di Kalimantan nan telah menetapkan sejumlah tersangka.
“Pak, gimana nan kebakaran Kalimantan, Pak? nan tersangka sudah ada 113 alias 131,” kata Sahroni.
“Kalau dia dituntut dengan dugaan bakar hutan, berapa nilai ribuan triliun kelapa sawit itu di Kalimantan? Kan enggak logika, Pak. Tapi kelak jika disamain enggak mau juga,” tambahnya.
Karena itu, Sahroni menekankan agar patokan perampasan aset tidak hanya berorientasi pada upaya mengambil aset nan berangkaian dengan tindak pidana, tetapi juga mempunyai batas nan jelas agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
“Bapak-Bapaklah nan ada di sini nan memberikan masukan kepada kami-kami dan perlu edukasi terhadap masyarakat nan perlu penjelasan agar tidak disalahartikan seolah-olah pemerintah antikritik, pemerintah tidak mau melakukan hal-hal kebaikan,” kata Sahroni.
Sahroni menyebut pemerintah tetap berupaya melakukan beragam langkah untuk menyelesaikan persoalan nan dihadapi masyarakat, meski diakuinya tetap terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya.
“Upaya pemerintah ialah Pak Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan nan dihadapi,” ujarnya.
“Maka itu nan kita kudu perbaiki dan kita lakukan upaya-upaya itu nan terbaik buat tentunya masyarakat nan sedang dalam suatu musibah masalah besar ini,” lanjut Sahroni.
37 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·