Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana nan diusulkan dapat dikenakan perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Usulan tersebut tidak hanya mencakup tindak pidana korupsi, tetapi juga sejumlah kejahatan lain, seperti narkotika, terorisme, kehutanan, pertambangan, hingga perdagangan orang.
Habiburokhman mengatakan ketentuan tersebut tetap menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia memahami adanya kekhawatiran bahwa patokan tersebut dapat menyasar masyarakat biasa nan bukan pejabat.
Namun, menurut dia, setiap orang mempunyai kedudukan nan sama di hadapan hukum. Karena itu, hukuman norma kudu diberikan berasas perbuatan, bukan latar belakang alias kedudukan seseorang.
“Siapapun nan melakukan pelanggaran norma maka kudu mendapat hukuman tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dia menyebut penerapan perampasan aset terhadap beragam jenis tindak pidana mempunyai kemiripan dengan sistem nan diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lainnya.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan penyelenggaraan patokan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Dia mengingatkan agar UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai perangkat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi musuh politik, ataupun membungkam pihak nan kritis.
“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, diperlukan lembaga nan mempunyai kewenangan kuat untuk menindak abdi negara penegak norma nan menyalahgunakan kekuasaan dalam proses perampasan aset.
Dia menilai oknum penegak norma nan terbukti menyalahgunakan kewenangan kudu dapat dikenai sanksi, baik secara etika, profesi, maupun pidana.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan abdi negara penegak norma nan bersih dan berintegritas,” katanya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·