RUU Pemilu Belum Dibahas, DPR Pertimbangkan Putusan MK hingga Kajian Parpol

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, DPR Pertimbangkan Putusan MK hingga Kajian Parpol

RUU Pemilu Belum Dibahas, DPR Pertimbangkan Putusan MK hingga Kajian Parpol (Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, angkat bicara soal belum dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia menyebutkan, DPR hingga saat ini tetap mempertimbangkan beragam aspek sebelum masuk ke tahap pembahasan.

1. RUU Pemilu Belum Dibahas

"Kalau RUU pemilu ya kita kan sudah mempertimbangkan semua perihal maka kenapa misalnya kita belum memulai kita bahas," ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Menurut Saan, salah satu nan menjadi perhatian adalah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemilu nan perlu disinkronkan dalam draf regulasi. Selain itu, DPR tetap menunggu hasil kajian dari fraksi dan partai politik (parpol).

"Ini kan banyak putusan-putusan Mahkamah Konstitusi juga ya nan ini juga kudu disinkronkan. Kedua, kita juga sedang menunggu kajian-kajian dari dalam perihal ini fraksi alias partai kan. Tentu kan mereka sedang melakukan banyak kajian mengenai dengan RUU Pemilu," ujarnya.

Saan menegaskan, DPR bakal mempertimbangkan seluruh masukan secara komprehensif agar izin nan dihasilkan betul-betul matang.

"Tapi nan pasti DPR mempertimbangkan semua perihal agar RUU Pemilu ke depan itu betul-betul komprehensif dan semua aspek mengenai dengan soal kepemiluaan semua kelak bakal kita telaah secara lebih mendalam," tuturnya.

"Sekali lagi DPR pasti kelak bakal memulai di waktu nan pas dan tepat," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com