RUU Masyarakat Adat, Koalisi Tuntut Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyoroti posisi lemah masyarakat budaya saat berhadapan dengan korporasi alias proyek investasi di wilayah mereka. Atas dasar itu koalisi menuntut kejelasan penyelesaian bentrok dan pemulihan kewenangan dalam RUU Masyarakat Adat nan sedang berproses di DPR RI.

Hal ini disampaikan dalam proses penyerahan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat jenis masyarakat sipil ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengakuan masyarakat budaya selama ini tetap berlapis, bersyarat, dan sektoral. Diakui keberadaannya belum tentu berfaedah kewenangan atas wilayah adatnya diakui. Karena itu, RUU Masyarakat Adat kudu memastikan tiga hal: arti nan deklaratif tanpa syarat, negara mencatat bukan menentukan, serta pengakuan dan perlindungan atas kewenangan wilayah adat," ujar Perwakilan Tim Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Erwin Dwi Kristianto.

Koalisi menyatakan bahwa selama ini masyarakat budaya ditempatkan pada posisi nan lemah ketika berhadapan dengan izin, proyek pembangunan, maupun kepentingan investasi.

Alih-alih dijamin keberadaannya, masyarakat budaya seringkali justru kudu membuktikan keberadaan dan mempertahankan wilayahnya di tengah terjadinya konflik. Tak jarang pula masyarakat budaya dihadapkan dengan kriminalisasi.

"Sampai sekarang, masyarakat tetap menghadapi proses verifikasi nan rumit dan memerlukan beragam bukti untuk mendapatkan pengakuan atas tanah adat. Akibatnya, masyarakat kudu kembali membuktikan kewenangan atas tanah nan sejak lama menjadi bagian dari kehidupan mereka," ungkap perwakilan masyarakat budaya dari Tano Batak Habel Simanjuntak.

Menurutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan sejarah, kesaksian masyarakat, dan patokan adat, dibandingkan hanya mengandalkan sertifikat alias arsip resmi.

Berangkat dari keresahan tersebut, draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat jenis masyarakat sipil menekankan sebelas rumor utama, termasuk tanggung jawab negara dan tokoh non-negara dalam menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Selain itu, draf juga menekankan penguatan arti dan istilah masyarakat adat, wilayah adat, perlindungan dan pengakuan nan tidak panjang dan berlapis, Free Prior and Informed Consent (FPIC), serta wanita adat.

Pembahasan mengenai Komisi Masyarakat Adat, rehabilitasi, restitusi dan kompensasi, pemberdayaan, badan usaha, dan patokan pidana juga menjadi bagian dari draf jenis masyarakat sipil.

RUU Masyarakat Adat sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Pada 10 Juni 2026, Baleg DPR RI menyatakan bahwa penyusunan RUU ini ditargetkan selesai paling lama dua masa sidang sebelum diserahkan ke pemerintah.

(mou/wis)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional